METRO PADANG

Berjualan di Fasum, 20 PKL Diberi Surat Panggilan

0
×

Berjualan di Fasum, 20 PKL Diberi Surat Panggilan

Sebarkan artikel ini

TAN MALAKA, METRO
Personel Satpol PP Kota Padang terus melakukan peneguran dan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Trantibum di Kota Padang. Selain itu, Satpol PP Kota Padang juga mengeluarkan surat panggilan bagi mereka yang tidak mengindahkan teguran petugas.

Pada Kamis (9/7), sebanyak 14 PKL di Jalan Khatib Sulaiman Kecamatan dan 6 PKL di Jalan Kemayoran, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, diberi surat panggilan. “Semua pedagang yang diberi surat panggilan itu adalah pedagang yang memakai trotoar dan bahu jalan yang mengganggu fasilitas umum (fasum) di sepanjang jalan utama Kota Padang,” ujar Kasatpol PP Padang, Alfiadi.

Ia menambahkan, jika PKL tidak juga mengindahkan surat panggilan tersebut, pihaknya akan melakukan tindakan secara tegas. Hal ini dilakukan guna menegakkan Perda Trantibum di Kota Padang.

“Kita akan melakukan tindakan tegas sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah berlaku dan kita sidangkan,” tegasnya.

Ia berharap, semua PKL yang masih berjualan di lokasi yang dilarang untuk berjualan agar segera pindah dan mematuhi aturan. Sehingga tidak perlu diberi hukuman dan denda seperti yang tertuang dalam Perda Kota Padang. (ade)