Barang bukti paket sabu senilai Rp1,5 juta dan pil ekstasi yang disita dari sepasanga kekasih.
PADANG, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang menggerebek rumah di Perumahan Dokter Hipokrates Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto, Kecamatan Kototangah, Rabu (23/11) pukul 02.45 WIB dinihari. Sepasang kekasih diamankan dalam rumah yang dijadikan tempat pesta narkoba.
Airlangga (25) dan teman wanitanya Olivia Gemilang (27), kaget ketika melihat kedatangan polisi. Pemuda ini tengah sibuk membungkus paket sabu, ditemani pacarnya yang berwajah cantik. Paket sabu senilai Rp1,5 juta dan pil ekstasi yang sudah hancurkan ditemukan dalam rumah itu.
Tertangkapnya tersangka Airlangga, setelah hasil pengembangan dari pelaku-pelaku yang sudah ditangkap petugas Satresnarkoba. Airlangga merupakan pengedar sabu dalam partai besar, dan sudah lama diburu aparat.
“Ketika mendapat informasi jika tersangka Airlangga tinggal di Perumahan Dokter Hipokrates, petugas melacak keberadaannya. Sebelum digerebek, petugas telah mengepung kediaman pelaku untuk menghindari pelaku kabur,” jelas Kapolresta Padang melalui Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Daeng Rahman, Rabu (23/11).
Mengetahui kedatangan polisi, pelaku berusaha menyembunyikan barang bukti di bawah tempat tidurnya, dan pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu belakang.
Namun aksi pelaku yang hendak melarikan diri, berhasil digagalkan, polisi berhasil menarik pelaku, dan menangkapnya. Berhasil ditangkap, pelaku yang hanya bisa pasrah, koperatif kepada petugas dan menunjukkan dimana pelalu menyembunyikan barang bukti.
Dengan disaksikan oleh RT dan warga setempat, polisi kemudian melakukan penggeledahan, dan ternyata benar, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar. Setelah mengumpulkan barang bukti, kedua pelaku langsung digiring ke Mapolresta Padang untuk pengusutan lebih lanjut.
”Pelaku ini sudah lama kita incar. Airlangga ditangkap saat tengah bersama kekasihnya di dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan kita menemukan barang bukti sabu. Selain itu pelaku juga diduga sebagai pengedar yang dibuktikan adanya timbangan untuk menimbang sabu,” kata Kompol Daeng Rahman.
Daeng menambahkan, di handphone pelaku, saat dicek, ternyata banyak permintaan kepada pelaku untuk menyediakan sabu dalam partai besar. Saat ini pelaku masih memeriksa Airlangga untuk mengungkap jaringannya.
”Selain menemukan narkoba, kita juga menemukan alat timbangan. Artinya, dugaan pelaku sebagai pengedar dan bandar narkoba itu sudah kuat. Pelaku dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (rg)