Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Kumbul didampingi Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi, memberi keterangan pers kepada wartawan, Rabu (23/11), di Mapolda.
PADANG, METRO–Dua anggota DPRD Pasaman Barat (Pasbar) yang digerebek di kamar hotel Pangeran Beach, Senin (21/11) malam lalu, ditemani seorang pria yang diduga mengantarkan paket sabu untuk wakil rakyat itu. Polisi menemukan dua politisi tersebut ditemani wanita muda, M berumur 25 tahun.
Syatrial N, politisi Partai Golkar dan Sukoco dari Partai Demokrat dihadirkan di hadapan wartawan, Rabu (23/11). Kedua wakil rakyat terhormat itu memakai baju berwarna orange dengan tulisan ”Tahanan Ditresnarkoba Polda Sumbar”. Sejumlah barang bukti yang ditemukan di kamar hotel sebagai bukti Syatrial dan Sukoco berpesta sabu saat kegiatan Bimbingan Teknik (Bimtek) digelar DPRD Pasbar selama tiga hari di hotel berbintang tersebut.
”Petugas mengamankan dua anggota DPRD Pasbar, bersama seorang pria berinisial SHM (40). SHM merupakan penjual makanan ringan yang berperan sebagai pemasok narkoba. Selain itu, ada wanita M (25), di dalam kamar hotel. Mereka berpesta narkoba,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sumbar AKBP Kumbul didampingi Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi, kepada wartawan, Rabu (23/11).
Menemukan barang bukti kuat, ketiga pria dan wanita dibawa ke Mapolda Sumbar. Setelah menjalani pemeriksaan, Syatrial, Sukoco dan SHM ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan wanita muda tersebut hanya sebagai saksi.
”Hasil tes urine dari Syatrial N, Sukoco dan SHM, ketiganya positif memakai narkoba. Dari tangan ketiganya, kita temukan barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 0.14 gram, alat penghisap narkoba dan empat unit telepon genggam,” kata Kumbul.
Kombes Pol Kumbul menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, barang bukti sabu dibawa oleh tersangka SHM ke hotel bersama saksi M (25). Kemudian, sabu dikonsumsi bersama-sama di kamar hotel atas nama tersangka Syatrial N.
”Saat ini, kita masih melakukan pengembangan kasus. Petugas dalami keterangan dari tersangka SHM, untuk mengungkap dari mana asal narkoba yang dibawa ke kamar hotel. Saat ini ketiganya sudah ditahan di sel tahanan Mapolda Sumbar,” ujar Kumbul.
Saat ditanya, apakah ada dugaan keterlibatan anggota dewan lainnya dalam kasus tersebut, Kumbul belum mau mengungkapkan. Ia hanya menyebut, jika petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana paket sabu.
”Penangkapan kedua anggota DPRD Pasbar, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada anggota dewan asal Pasbar yang sering melakukan penyalahgunaan narkoba dan berpesta. Dari informasi itulah, kita langsung bergerak. Saat mengetahui ada kegiatan Bimtek di Hotel “P”, petugas melakukan pengintaian untuk memastikan adanya indikasi narkoba di sana,” jelasnya.
Setelah melakukan pengintaian selama 24 jam, Kumbul menjelaskan, Senin malam (21/11), ketika dipastikan di kamar tersebut terjadi pesta sabu, jajaran Ditresnarkoba langsung menggerebek kamar hotel.
”Benar, di sana pelaku sedang menghisap sabu. Empat orang yang berada di kamar langsung diamankan,” katanya.
Kumbul menegaskan, terhadap ketiga tersangka diancam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Pasal 112 dan 127 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu, pantauan POSMETRO, Rabu sekitar pukul 10.00 WIB, Ketua DPRD Pasbar Daliyus dan beberapa anggota dewan, nampak keluar dari ruang Dirresnarkoba AKBP Kumbul. Kepada wartawan, Daliyus mengaku, ada dua rekannya yang kini ditahan oleh Polda Sumbar karena keterlibatan kasus narkoba.
”Sebanyak 40 anggota DPRD Pasbar tengah mengikuti Bimtek tentang Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa serta Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Produk Hukum. Bimtek diadakan sejak 19 November,” ungkap Daliyus.
Dia mengaku, prihatin dengan penangkapan dua rekannya tersebut karena dugaan kasus sabu. Saat ini, DPRD menyerahkan sepenuhnya proses hukum bagi Syatrial dan Sukoco. “DPRD menunggu hasil penyelidikan oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar. Kita tidak mau terburu-buru dalam mengambil sikap,” katanya.
Tersangka Syatrial N, SH merupakan Politisi Partai Golkar dari dari Dapil I Kecamatan Talamau dan Kecamatan Pasaman. Sedangkan Sukoco adalah Politisi Partai Demokrat dari dapil II Kecamatan Kinali, Sasak Ranah Pasisie dan Luhak Nan Duo. (rg)











