SAWAHAN, METRO
Ombudsman RI Perwakilan Sumbar telah menerima puluhan laporan masyarakat mengenai pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP dan SMA. Laporan itu, seiring dengan telah diumumkannya seleksi tahap I PPDB SMP Kota Padang dan dimulainya uji publik kelulusan sementara untuk SMA.
Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani mengatakan, diantara keluhan yang dilaporkan adalah, rumah yang dalam zonasi atau lebih dekat ke sekolah, namun tidak lulus. Kemudian, masyarakat yang melapor menyatakan dirugikan dengan ketentuan PPDB yang menyatakan bahwa saat jarak sama, maka penentuan kelulusan dengan melihat usia.
“Mereka menyatakan ketentuan ini tidak adil, jadi melapor ke Ombudsman. Padahal, menurut mereka selisih umur hanya 1 atau 2 bulan saja,” ujar Yefri.
Yefri meminta panitia memang harus berhati-hati dalam memvalidasi jarak rumah calon siswa dan sekolah. Tahun ini, sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB, salah satu jalur yang diterima adalah zonasi. Kelulusan ditentukan oleh jarak rumah dengan sekolah, bukan nilai UN.
“Namun, hal itu harus diverifikasi secara ketat dan teliti. Agar tidak merugikan masyarakat. Jadi sebelum pengumuman resmi dan dan saat uji publik atau pengumuman sementara telah berjalan di website, kesempatan itu benar-benar digunakan untuk memeriksa satu-satu kelulusan siswa, terutama jarak rumah tadi itu,” tukasnya.
Apalagi terang Yefri, bukan tidak mungkin, ada oknum yang memalsukan kartu keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili. Hal itu, bisa saja terjadi. Karena itu, layanan pengaduan internal dan informasi harus bekerja maksimal, semua dicatat dan direspon dengan baik.
Kemudian ungkapnya, Dinas Pendidikan harus memastikan panitia yang menerima pengaduan dapat memberikan pelayanan dan informasi kepada masyarakat.Kalau tidak, pihaknya yakin gelombang protes akan menjadi. Karena mereka merasa tidak didengar.
“Faktanya, Selasa (7/7), sebagian masyarakat yang datang ke Ombudsman ke Ombudsman, justru telah mendatangi Kantor Disdik, baik Kota Padang atau Provinsi, namun tidak mendapatkan penyelesaian atau penjelasan. Khususnya untuk Kota Padang, Pemko sudah harus memikirkan alternatif solusi, karena daya tampung sekolah negeri yang sangat terbatas,” tukasnya.
Yefri menambahkan, laporan yang masuk ke Ombudsman, akan segera mendapat respon atau tindaklanjut. Satu persatu, berdasarkan laporan yang masuk jarak rumah dan sekolah akan diuji dengan data yang dimiliki oleh panitia PPDB.
“Kami khawatir, beberapa masalah teknis saat pendaftaran terjadi karena ketidaktelitian, seperti salah input, salah ketik, dan lain-lain. Hal ini dapat kita lihat di daftar tentang data calon peserta didik baru. Karena itu, kami akan melakukan pemeriksaan dengan membuka data yang ada, sehingga pelapor mendapatkan kepastian,” sebutnya. (uki)