METRO PADANG

Baralek harus Kantongi Izin Kecamatan

0
×

Baralek harus Kantongi Izin Kecamatan

Sebarkan artikel ini

AIAPACAH, METRO
Meski sudah diperbolehkan menggelar pesta pernikahan, namun ada aturan baru dalam penyelenggaraan hajatan ini. Orang yang punya hajatan harus terlebih dulu mengantongi surat rekomendasi dari kecamatan sebelum menggelar pesta pernikahan.

Hal ini untuk mensiasati agar Satpol PP tidak melakukan penertiban ke lokasi pesta pada saat hari H. “Jadi, bagi baralek sekarang, kalau tidak mau kita tertibkan nanti saat pesta, harus mengantongi dulu surat rekomendasi dari kecamatan. Nanti surat itu perlihatkan pada petugas kita yang datang,” sebut Kepala Satpol PP Padang, Alfiadi pada diseminasi informasi Dinas Kominfo Padang melalui aplikasi Zoom, Rabu (8/7).

Alfiadi menjelaskan, proses mendapatkan surat rekomendasi ini adalah dengan terlebih dahulu melapor ke kantor lurah setempat. Nantinya pihak kelurahan akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk mengeluarkan rekomendasi. Tentunya terlebih dahulu, harus ada kesanggupan dari pemilik pesta untuk menjalankan protokol Covid-19 pada saat pesta berlangsung.

Baca Juga  Sukseskan Progul “Padang Juara”, Wako Kumpulkan Kepala PAUD/TK, SD, SMP se-Kota Padang

“Setelah surat rekomendasi ada, baru kemudian pesta bisa dilakukan. Jika tak ada suratnya, nantinya Satpol PP akan melakukan penindakan ke lokasi. Apalagi pada lokasi yang tidak mematuhi protokol Covid-19,” tukasnya.

Penindakan menurutnya, bisa saja berupa teguran dan kerja sosial. Sampai saat ini diakui Alfiadi, pihaknya memang belum menerapkan denda. Hal ini karena melihat kondisi ekonomi masyarakat.

Setiap pelanggar terangnya, dikenakan sanksi sosial yakni membersihkan sarana umum. Dikatakan Alfiadi, sejak new normal dijalankan, sudah ada 73 orang yang ditindak kerja sosial karena melanggar protokol Covid-19.

Baca Juga  Danrem Disuntik Vaksin Sinovac Kedua

Selain itu, selama pandemi Covid-19, Satpol PP juga telah membubarkan sebanyak 73 lokasi kerumunan. Selain itu pihaknya juga telah menyasar sebanyak 108 lokasi tempat hiburan, restoran dan kafe, 12 lokasi hotel, 20 mushalla, 10 sarana pendidikan dan tempat-tempat lainnya. (tin)