ADINEGORO, METRO
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menerbitkan Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di tengah pandemi Covid-19 dinilai oleh anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade, sudah tepat. Pasalnya, selama ini banyak ekspor ilegal yang terjadi dan merugikan nelayan.
“Mengenai ekspor lobster tujuannya adalah agar nelayan kita semakin sejahtera. Selama ini ekspor ilegal merajalela,” kata Andre kepada wartawan, kemarin.
Andre mengatakan, Edhy yang merupakan rekan separtainya di Gerindra hendak memastikan negara tidak merugi karena praktek ekspor ilegal. Tak hanya itu, lanjut Andre, yang paling penting adalah Edhy juga dapat menyejahterakan nelayan. “Dan memastikan nelayan semakin sejahtera,” tutur Andre yang juga Ketua DPD Gerindra Sumbar.
KKP sebelumnya mencabut larangan ekspor benih lobster. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan yang ditandatangani Menteri KKP Edhy Prabowo pada 4 Mei 2020.
Pakar lobster, Bayu Priambodo, mengatakan salah besar jika muncul kekhawatiran lobster akan punah bila benihnya terus ditangkap untuk keperluan budidaya. Terlebih, setelah Menteri Kelautan dan Perikan Edhy Prabowo mencabut larangan penangkapan lobster yang termaktub dalam Permen KP No. 56/2016.
Menurut ahli lulusan University of New South Wales, Australia ini, lobster merupakan hewan yang siklus berkembangbiakannya jelas dalam kurun satu tahun, sehingga risiko tingkat kepunahannya sangat kecil.
“Tidak (punah). Itu salah besar. Kita tidak sedang bicara tentang anak gajah atau anak badak bercula satu yang beranaknya 5 tahun sekali. Kita bicara lobser yang di International Union Conversation Nature itu disebutkan bahwa risiko rendah untuk kepunahan. Ini sudah diteliti tidak masuk kategori hampir punah, rawan, rentan,” kata Bayu.
Selain itu, lanjut Bayu, aturan perdagangan internasional juga tidak melarang penjualan benih lobster. “Ini harus dibalik pola pikirnya jadi yang tidak boleh itu menangkap indukan yang bertelur itu enggak boleh sama sekali, justru nangkap benihnya enggak apa-apa,” ujarnya.
Bayu menjelaskan, setelah telur lobster menetas benih bening akan terbawa arus laut dengan jarak 300 hingga 400 kilo meter. Dan pada proses ini akan terjadi seleksi alam dengan kemungkinan benih lobster bertahan hidup sangatlah kecil.
Dia berpendapat, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020, benih lobster yang sebelumnya tidak mampu bertahan hidup karena seleksi alam bisa diselamatkan, sekaligus memberikan manfaat secara ekonomi bagi nelayan yang sehari-harinya menggantungkan hidup dari menangkap benih lobster. (*/r)