PADANG, METRO–Ekonomi masyarakat Sumbar menurun karena dampak Covid-19. Kondisi ini menjadi perhatian Pemprov Sumbar. Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengatakan, pandemi Covid-19 berdampak secara ekonomi terhadap keberlangsungan koperasi dan UMKM, yang merupakan usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha.
Jumlah UMKM yang tersebar di Sumbar sebanyak 593.100 unit meliputi perdagangan, pertanian, peternakan, kehutanan, perikanan, pertambangan, pengolahan, bangunan, komunikasi, hotel, restoran dan jasa lainnya.
“Hingga per 16 Juni 2020 kondisi UKM yang terdampak Covid-19 ada lima permasalahan. Yaitu, penjualan dan permintaan pelanggan menurun, sulitnya bahan baku, distribudi terhambat, permodalan dan produksi terhambat,” jelas Irwan Prayitno saat Rapat Koordinasi Percepatan Penerapan PMK RI No. 65/PMK.05/2020 tentang Tatacara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Selasa (7/7) di Aula Kantor Gubernur.
Irwan meminta, pihak Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar segera menyurati Dinas Koperasi UMKM kabupaten/kota untuk pendataan koperasi dan usaha mikro kecil yang terdampak Covid-19. Sekaligus menyiapkan aplikasi pendataan secara online, yang langsung bisa diakses dan diisi oleh pelaku UMKM terdampak Covid-19.
“Kita harus prioritaskan bantu UMKM, karena jika pemerintah tidak bantu UMKM ini, maka akan lebih berdampak pada perekonomian masyarakat,” kata Irwan.
Irwan juga meminta agar dinas terkait menyiapkan data kegiatan untuk penguatan UMKM, selain memberikan bantuan permodalan kepada pelaku UMKM. “Jangan kita ikut lemah karena Covid-19, justru kita harus menjadi kuat. Jadi sektor perekonomian masyarakat semakin meningkat, sebagai ketahanan ekonomi rumah tangga masyarakat. Sekaligus menciptakan lapangan kerja di Sumbar,” ucapnya.
“Mari kita kembali menyatukan semangat bersama dengan ‘Gerakan Bela Beli Produk UMKM Sumbar’ untuk peningkatan kemitraan dengan seluruh stakeholder dan swasta,” ucapnya.
Terkait Realokasi dan Refokusing Anggaran Penanganan Covid-19, kepada dinas terkait agar tidak mengurangi anggaran program UMKM, tetapi justru dirubah dengan mengedepankan pelatihan.”Semuanya ini kita lakukan agar ekonomi kita tetap stabil,” ungkapnya.
Sementara, menyikapi peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan counterclical dampak penyebaran Covid-19, restrukturisasi kredit bagi debitur usaha mikro kecil menengah, saat ini bank sedang melakukan inventarisasi di setiap cabang bagi debitur UMKM yang terdampak Covid-19. Nantinya akan ditindaklanjuti peraturan OJK RI No.11/POJK.03/2020. (fan)