Dokter Hewan di Klinik Hewan UPTD BLKKH Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, Syamsurizal (memakai sebo), menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumbar, kemarin.
PADANG, METRO–Kepala Seksi (Kasi) Klinik Hewan UPTD BLKKH Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, drh Syamsurizal, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan telah melakukan pungutan liar (pungli). Dokter hewan ini melakukan pungli dalam proses pelayanan pengobatan atau vaksin kepada hewan yang tidak sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan berdasar Perda Sumbar Nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Pergub Nomor 76 tahun 2014 tentang Retribusi.
Syamsurizal ditangkap Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumbar, saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor UPTD BLKKH Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Senin (21/11) sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam OTT itu Tim Saber Pungli awalnya mengamankan sembilan pegawai.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan sebanyak 12 saksi, Ditreskrimsus menetapkan Syamsurizal sebagai tersangka. Saat penggeledahan di Klinik Hewan itu, ditemukan uang tunai Rp6.129.000 dengan rincian Rp3.129.000 ditemukan di dalam laci meja apotek. Kemudian, Rp3 juta dari laci meja tersangka drh Syamsurizal. Uang itu diduga hasil pungli saat pelayanan pengobatan atau vaksin hewan.
Selain menemukan bukti, Tim Saber menemukan barang bukti pendukung, yakni komputer, berkas nota pembayaran retribusi yang dibayarkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbar sejak Januari 2016, buku registrasi, dan tabel tarif harga berobat yang tidak sesuai dengan aturan Pergub.
Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Margiyanta didampingi Kabid Humas Polda AKBP Syamsi mengatakan, penangkapan dokter hewan tersebut merupakan yang pertama sejak tim Saber dibentuk.
”Tersangka menerima uang dari masyarakat. Hari ini kita telah menetapkan satu orang dokter hewan sebagai tersangka,” kata Margiyanta.
Menurut dia, OTT pungli bukan dinilai dari berapa jumlah uang tunai yang didapat saat penangkapan, namun dinilai dari perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana dan merugikan masyarakat. ”Tidak ada tebang pilih dalam memberantas pungli di Sumbar. OTT ini terus dilakukan di tempat pelayanan publik lainnya,” tukas Margiyanta.
Ada Laporan Masuk
Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Imran Amir mengatakan, penangkapan dilakukan setelah masuk laporan masyarakat ada pungli di klinik tersebut. Ketika dilakukan OTT, ditemukan uang tunai serta bukti pendukung lainnya.
”Di klinik itu diamankan sembilan orang. Lima di antaranya dokter hewan dan empat staf termasuk PH,” kata AKBP Amril Amin.
Setelah menetapkan Syamsurizal sebagai tersangka, Tim Saber Pungli masih melakukan pengembangan untuk mengungkap adanya keterlibatan tersangka lain. “Begitu juga dengan kepala dinas, kepala UPTD dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan,” tambah Amril.
Dijelaskan AKBP Amril, pungli dilakukan ketika pemilik hewan datang untuk melakukan pengobatan terhadap hewan peliharaannya. Setelah registrasi, korban bersama dengan hewannya masuk untuk mendapatkan tindakan medis. Setelah dilakukan tindakan medis, tersangka melakukan pungutan tidak sesuai aturan tarif harga yang ditetapkan. Bahkan, tidak ada kuwitansi.
”Di dalam klinik itu juga dipasang tabel tarif harga biaya pengobatan yang berbeda dengan harga yang telah ditetapkan. Mereka menaikkan harga jasa pengobatan dua kali lipat. Seperti pemeriksaan kucing dalam tabel tersebut dibuat tarifnya Rp50 ribu padahal di dalam aturannya tarif peneriksaan hanya Rp25 ribu,” ungkap Amril Amin.
Selain itu, di klinik juga memberikan uang kepada Bendahara Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setiap hari Rp1,2 juta. Sedangkan uang yang dipungut dari masyarakat mencapai Rp6 juta setiap hari. Artinya, terjadi selisih signifikan dengan apa yang disetorkan dan yang didapatkan dari klinik setiap hari.
”Setelah diperiksa nota pembayaran retribusi yang disetor ke kas daerah, terjadi selisih yang signifikan. Bahkan, dari hasil pemeriksaan, praktik pungli sudah terjadi sejak tiga tahun lalu,” tukasnya. Pelaku akan diancam UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 12 huruf e tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.
Klinik Hewan Tutup
Pantauan POSMETRO PADANG, kemarin, Klinik Hewan milik Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar tersebut, tutup. Pintu kaca klinik tertulis “tutup dan istirahat”.
Tidak ada satupun petugas dalam klinik hewan itu. Joni, warga Ranah, Kecamatan Padang Selatan, yang dating membawa kucingnya, kemarin, kecewa saat melihat klinik tutup. “Saya membawa kucing umur 4 tahun karena sakit parah dan harus dioperasi. Saya datang jam 11.00 WIB, kliniknya sudah tutup, padahal masih jam kerja,” kata Joni saat ditemui di klinik hewan tersebut.
Joni mengaku, tidak mengetahui adanya penangkapan dokter hewan karena terlibat dugaan pungli. Setiap hewan peliharaannya telah memiliki kartu berobat sesuai dengan namanya. Sekali berobat ia membayar Rp50 ribu.
”Uang itu untuk membayar biaya pengobatan, mulai dari pemeriksaan, pengobatan dan suntik. Setiap berobat membayar sesuai tarif itu saja. Tidak ada saya diminta biaya lain atau biaya tambahan,” sebut Joni, yang dating bersama istrinya itu.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, mengapresiasi penangkapan yang dilakukan Tim Saber Pungli di klinik hewan. Menurutnya penangkapan itu bagus untuk dijadikan contoh bagi pelaku pungli di daerah itu agar jera.
”Komitmen kita sudah jelas untuk memberantas pungli, meski nilainya tidak besar.,” ujar Irwan. Sedangkan untuk saksi, gubernur menegaskan Pemprov Sumbar menghormati proses hukum yang berjalan. (rg/l)