PASAMAN, METRO
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman secara resmi membuka layanan call center pengaduan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal tersebut dilakukan menindaklanjuti perintah dari Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Sumbar tentang Pembuatan Pusat Pengaduan Pelayanan Penerbitan SIM.
Kasat Lantas Polres Pasaman AKP. Bezaliel Mendrofa , Senin (6/7), mengatakan berdasarkan Undang- undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM), Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kewenangan dalam hal penerbitan SIM.
Menurut dia, pembukaan call center tersebut merupakan bentuk pelayanan terbaik yang diberikan oleh Polri khususnya di bidang lalu lintas.
“Untuk itu kami dari Satlantas Polres Pasaman membuka call center pengaduan. Jika ada sesuatu hal yang ingin disampaikan terkhusus dibidang pelayanan penerbitan SIM, akan segera kami tindaklanjuti sebagai bentuk responsif dan pelayanan terbaik untuk masyarakat, khususnya di Kabupaten Pasaman,” jelasnya.(cr6)