BERITA UTAMA

Suap Anggota DPR RI, Politikus Demokrat Sumbar Divonis 2 Tahun

0
×

Suap Anggota DPR RI, Politikus Demokrat Sumbar Divonis 2 Tahun

Sebarkan artikel ini

Politikus Partai Demokrat Sumatera Barat Yogan Askan divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pengusaha ini juga didenda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
JAKARTA, METRO–Politikus Partai Demokrat Sumatera Barat Yogan Askan divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pengusaha ini juga didenda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Yogan dinyatakan terbukti bersalah menyuap anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana. Suap diberikan untuk pengusahaan dana alokasi khusus kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat pada APBN-P 2016.
”Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama,” ucap Ketua Majelis Hakim Aswijon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/11).
Menurut majelis Yogan tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, Yogan mengakui perbuatannya. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa  2,5 tahun penjara,  denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Atas vonis ini, Yogan mengaku menerimanya.
”Saya menerima putusan ini,” ungkap Yogan.
Yogan terbukti memberi Rp500 juta agar Putu membantu pengurusan DAK kegiatan sarana dan prasarana penunjang tahun 2016 untuk Provinsi Sumbar yang berasal dari APBN Perubahan 2016.
Pada 10 Juni 2016, dilakukan pertemuan di ruang rapat Dinas Prasarana Jalan Provinsi Sumbar. Rapat dihadiri Yogan, Suprapto, Indra Jaya dan orang kepercayaan Putu, Suhemi. Hadir pula tiga pengusaha, yakni Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri.
Dalam pertemuan itu, Putu menjanjikan bahwa DAK yang akan disetujui minimal Rp50 miliar. Suprapto kemudian meminta Putu agar anggaran dapat ditambah, dengan jumlah yang berkisar antara Rp100 miliar hingga Rp150 miliar.
Putu menyetujuinya, dan meminta agar disediakan imbalan sebesar Rp1 miliar. Dalam pertemuan disepakati fee untuk Putu sebesar Rp500 juta. Uang sebesar Rp500 juta tersebut berasal dari Yogan sebesar Rp125 juta, Suryadi Rp250 juta, Johandri Rp75 juta, dan Hamid Rp50 juta.
Penyerahan uang dilakukan Yogan secara bertahap melalui beberapa rekening kepada staf pribadi Putu yang bernama Novianti.
Atas perbuatan tersebut, Yogan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jpnn)

Baca Juga  Minta Uang Kebersihan, Pedagang Sayur Ditebas Belati