PADANG, METRO
Dituduh sebagai dalang dibalik kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi setelah beredarnya permintaan maaf tersangka ES kepada Mulyadi di media sosial, Bupati Agam Indra Catri angkat bicara dan membantah pernyataan ES tersebut.
Dalam surat permohonan maaf bermatrai atas nama ES kepada Mulyadi pada tanggal 30 Juni 2020 yang telah beredar itu, ES menyatakan postingan pencemaran nama baik melalui media sosial itu bukan atas kemauannya sendiri. ES menyebut seluruh postingan Facebook atas nama Mar Yanto itu atas perintah pimpinannya yaitu Bupati Agam Indra Catri yang terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Sekda Agam, Martias Manto.
“Beberapa hari ini kami diam karena persoalan ini masih dalam proses penyelidikan kepolisian. Namun karena banyaknya yang bertanya-tanya baik itu simpatisan, pendukung, terkhusus masyarakat Agam terkait pemberitaan tersebut. Maka kami angkat bicara agar tanda tanya ini terjawab,” ujar Indra Catri dalam sesi jumpa pers bersama awak media di Padang, Minggu (5/7).
Terkait hal tersebut, Indra Catri mengapresiasi apa yang dilakukan oleh ES yang notabenenya adalah Kabag Umum Kabupaten Agam dengan menyampaikan permintaan maafnya kepada Mulyadi secara tertulis.
“Namun di sini yang sangat kami sayangkan adalah menuduh saya sebagai atasan yang memintanya untuk membuat akun atas nama Maryanto dan melakukan ujaran kebencian melalui akun tersebut,” terang Indra.
Dijelaskan Indra Catri, apa yang disampaikan oleh ES yang mengaitkan namanya tidaklah berdasarkan fakta hukum, apalagi saat ini persoalan ini masih dalam tahap penyelidikan polisi.
“Saya sebenarnya merasa tidak etis mengomentari hal ini. Namun biarkan lah fakta hukum nantinya yang akan membuktikan. Yang jelas saya sebagai warga negara yang baik telah taat kepada hukum dengan telah memenuhi panggilan penyidik. Saya pun mengimbau kepada para pendukung saya, dan masyarakat yang bertanya-tanya tentang hal ini, biarkanlah proses hukum yang berjalan sesuai dengan semestinya,” imbuhnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Indra Catri, Ardyan mengatakan, pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut ke Polisi karena di dalam surat yang dibuat ES tersebut terdapat adanya indikasi pencemaran nama baik yang menyangkut nama kliennya.
“Kemungkinan melapor ada, cuman kita masih harus mengumpulkan bukti-bukti dulu tidak asal main lapor saja,” ujar Ardyan.
Dikatakan Ardyan, selain adanya indikasi pencemaran nama baik terhadap kliennya, ia juga menemukan kejanggalan dalam penulisan surat tersebut.
“Dalam surat tersebut tertulis bahwa ES melakukan pencemaran nama baik menggunakan akun palsu tersebut atas perintah dari Indra Catri dan persetujuan oleh Sekda Agam Martias Wanto. Disini kejanggalannya adalah masalah kepangkatan. Mana yang tinggi pangkatnya bupati atau Sekda, masak Sekda yang memberikan persetujuan,” terang Ardyan.
Kejanggalan lain yang ditemui oleh Kuasa hukum yaitu, surat yang dibuat melalui ketikan komputer, sementara ES sendiri sedang berada di dalam sel tahanan Polda Sumbar.
“Ini sepertinya ada oknum-oknum yang mempengaruhi ES agar dibuatkannya surat tersebut dan menyebut-nyebut nama kliennya. Hal ini lah yang akan terus kami usut,”tutupnya.
Sebelumnya, Polda Sumatra Barat telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi. Masing-masing ES (58) dan RP (33) yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Agam dan satunya lagi pekerja swasta RH (50). (r)