BUKITTINGGI, METRO
Pembatalan keberangkatan penyelenggaraan ibadah haji bagi jamaah haji Indonesia Tahun 1441 H / 2020 M membuat paspor jamaah harus dikembalikan. Kepala Kantor Kemenag Kota Bukittinggi diwakili Kasubbag Tata Usaha H. Zulfikar, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Tri Andriani Djusair menerima kunjungan Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumbar H Joben didampingi Staf PHU Anwar dalam menyerahkan Paspor jamaah dari Kanwil Kemenag Sumbar ke Kantor Kemenag Bukittinggi.
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumbar H Joben H Joben mengatakan, Paspor Jamaah Calon Haji (JCH) merupakan dokumen Perjalanan Jamaah ke tanah suci untuk melaksanakan ibadah haji. Dokumen tersebut merupakan salah satu dokumen penting perjalanan jamaah selain bukti setoran lunas dan visa. Sesuai Keputusan Menteri Agama RI No 494 /2020 bahwa Paspor atau dokumen pribadi jama’ah lainnya agar dikembalikan supaya dapat terpelihara dengan baik.
Kakan Kementerian Agama Bukittinggi melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Tri Andriani Djusair mengucapkan terima kasih kepada Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Sumbar yang telah mengantar Paspor Jamaah Calon Haji Kota Bukittinggi.
“Isyaa Allah nanti akan kita laksanakan kegiatan penyerahan paspor, penyerahan buku panduan masik haji dan sosialisasi Keputusan Menteri Agama No.494 /2020 tentang pembatalan pemberangkatan perjalanan Jama’ah Haji Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19,” uajr Tri.
Saat itu juga akan diinformasikan kepada jamaah haji Kota Bukittinggi terkait Program Sinergi Kementerian Agama dan Pemerintah Kota Bukittinggi akan melakukan manasik sepanjang tahun (Bukittinggi Mapan) Menag-Ko Bertalbiyah. Program ini merupakan upaya mewujudkan jama’ah haji kota Bukittinggi yang Mapan dan Mandiri.
Selanjutnya Tri Andriani Djusair mengatakan teknis penyerahan di Era New Normal pada kondisi Covid-19 ini, jamaah di bagi perkelurahan pada masing-masing Kecamatan dengan memperhatikan social dan physical distancing (jarak sosial), memakai masker serta pembatasan jumlah peserta dari jamaah yang tidak melebihi 30 orang. (pry)





