PADANG, METRO
Sidang kasus dugaan pembunuhan yang menghilangkan nyawa Adek Firdaus (korban) di Pelabuhan Teluk Bayur Kota Padang, dengan terdakwa dua sekuriti Pelindo yakni Efendi Putra (31) dan Eko Sulistiyono (29) dilanjutkan di PN Padang Kelas IA Padang, Rabu (1/7).
Dalam persidangan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH), mengajukan nota eksepsi (keberatan terhadap dakwaan penuntut umum). Dalam eksepsinya disebutkan bahwa, surat dakwaan tidak cermat dan tidak lengkap. “Waktunya tidak jelas. Apakah terjadi pada 1 Januari pukul 4 pagi, atau 2 Januari pukul 4 pagi (setelah jam 00.00), sehingganya dakwaan penuntut umum sulit dimengerti,” kata PH terdakwa Medi Afrizal, Sonny Dali Rakhmat, Ahmad Rojali Nasution, bersama tim, saat membacakan eksepsinya setebal 14 halaman.
Ia menambahkan, dalam dakwaan juga disebutkan bahwa, saat terjadi perkelahian antara Eko dan korban, Eko memberi isyarat dengan cahaya senter ke Efendi. Isyarat ini, menurut PH, tidak bisa dikategorikan perbuatan pelaksanaan bersama-sama antara Eko dan Efendi.
PH juga berpendapat, dalam kejadian ini senjata berupa pisau dan golok dibawa oleh korban, yang mengaku ingin memancing di kawasan pelabuhan tersebut. “Tugas securiti tentu menjaga aset negara. Tidak ada niat pembunuhan oleh dua security ini. Semua yang dilakukan, karena adanya perlawanan dari korban karena ketahuan memasuki mess PT.CSK,” ujarnya.
Usai mendengarkan eksepsi PH terdakwa, JPU pada Kejari Padang, Irna, akan megajukan tanggapannya, secara tertulis. Sidang yang diketuai oleh Leba Max Nandoko didampingi Yose Ana Rosalinda dan Agnes Sinaga, memberikan waktu selama satu minggu.
Dari pantauan koran ini, usai sidang kedua terdakwa, langsung dibawa ke sel tahanan pengadilan, dengan penjagaan ketat dari polisi berlaras panjang untuk menjaga hal- hal yang tidak diinginkan. Dalam dakwaan dijelaskan, 1 Januari 2020 di dermaga beton umum, Pelabuhan Teluk Bayur. Terdakwa Efendi bersama Eko, yang merupakan security di area beton umum Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, melakukan patroli dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah melakukan patroli, terdakwa Efendi berhenti dan turun dari sepeda motor menuju ke dermaga umum, sedangkan terdakwa Eko melanjutkan patroli sendiri dengan berjalan kaki dan menuju ke dermaga VII, serta duduk di pos jaga. Tak lama kemudian, terdakwa Eko melihat Adek Firdaus (korban) masuk ke dermaga VII. Melihat hal itu, terdakwa Eko menghampiri korban dan menegurnya, karena area tersebut dilarang untuk dimasuki. Saat itu, korban beralasan masuk ke area tersebut untuk memancing.
JPU menyebutkan, pada waktu korban ke luar dari area, ternyata korban malah masuk ke mes PT. CSK. Namun keberadaan korban diketahui oleh terdakwa Eko, dan terdakwa pun kembali menyuruh korban untuk ke luar dari mes. Terdakwa Eko meminta bantuan berupa isyarat, kepada terdakwa Efendi. Disaat untuk meninggalkan kawasan tersebut, korban marah dan berkata kasar, kepada kedua terdakwa. Terdakwa Eko menarik lengan jaket korban, dan korban pun melawan, sehingga terjadi pemukulan dan perkelahian. Namun pada saat itu, terdakwa Eko yang saat itu, memegang tongkat, sempat terjatuh ke lantai pada waktu perkelahian.
Kemudian tanpa disadari, ternyata korban memegang pisau, dan terdakwa Efendi melihat hal tersebut. Pada saat itu lagi-lagi perkelahian kembali terjadi, namun kali ini terdakwa Efendi membantu terdakwa Eko hingga pisau yang dipegang korban jatuh. Tanpa disadari, korban memiliki golok yang disimpan di dalam jaketnya dan korban kembali menyerang terdakwa Efendi.
Perkelahian tersebut membuat korban mengeluarkan darah, karena terdakwa Efendi berhasil mengambil pisau milik korban yang terjatuh dan menusukkan ke paha sebanyak satu kali dan ke arah dada korban juga satu kali, hingga korban tertelungkup. Akibatnya korban meninggal dunia. Atas perbuatan tersebut, JPU menjerat terdakwa Eko dengan pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP. Sedangkan terdakwa Efendi dijerat pasal 338 jo 55 ayat 1 ke (1), pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP. (cr1)