Posmetro Padang
Sabtu, 27 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO SUMBAR

Hakim Tolak Eksepsi Muzni Zakaria, Dugaan Suap Proyek Jembatan dan Masjid Agung Solsel

Redaksi
Jumat, 03 Juli 2020 | 11:21 WIB

PADANG, METRO
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, menolak eksepsi (keberatan surat dakwaan) yang diajukan Penasehat Hukum (PH) Muzni Zakaria, Bupati (non aktif) Kabupaten Solok Selatan. Dalam kasus dugaan suap  dari Bos PT. Dempo Group M. Yamin Kahar, terkait dua proyek  Jembatan Ambayan dan Masjid Agung  Solok Selatan.

Majelis hakim menegaskan, eksepsi dari PH terdakwa, materinya telah masuk pada pokok perkara. Majelis hakim menyebut bahwa penerimaan uang senilai Rp 3,2 miliar oleh Muzni Zakaria dari M Yamin Kahar. Apakah murni adanya hubungan keperdataan atau berkaitan dengan pemberian paket pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Solok Selatan, telah masuk dalam pokok perkara sehingga perlu pembuktian lebih lanjut.

“Karena telah masuk pada pokok perkara, maka eksepsinya ditolak dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), harus membuktikan dakwaannya dalam persidangan,”kata hakim Ketua Sidang Yoserizal didampingi  dua orang hakim anggota M.Takdir dan Zaleka, saat membacakan putusan sela, Rabu (1/7). Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, majelis hakim berpendapat, pemeriksaan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Muzni Zakaria ini harus dilanjutkan. Kemudian majelis hakim meminta JPU KPK melanjutkan sidang ke pokok perkara dengan menghadirkan para saksi.

“Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Muzni Zakaria. Sidang kami tutup dan akan dilanjutkan kembali Rabu, 8 Juli 2020 mendatang dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan para saksi,” tegas Yoserizal.

Usai pembacaan sidang, majelis hakim memerintahkan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan saksi, namun JPU belum siap. Menanggapi hal tersebut JPU KPK, mintak waktu satu minggu dan majelis hakim pun menyetujuinya. “Rencananya ada sekitar 26 hingga 28 orang saksi yang dihadirkan majelis hakim, namun untuk persidangan pekan depan, kita memanggil dua orang saksi dulu majelis,” ucap JPU KPK Rikhi B M bersama tim. Tak hanya itu, JPU KPK berencana akan melakukan persidangan dua kali dalam satu minggu, mengingat saksi yang dihadirkan cukup banyak dan memakan waktu lama dalam persidangan. Menanggapi hal tersebut  majelis hakim pun, tampak menyetujui hal tersebut.

Baca juga  KPM Sangir Jujuan Terima Bantuan Tahap Ketiga

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menghimbau, agar tidak ada pihak lain yang mengganggu majelis hakim, saat penanganan perkara tersebut sedang berjalan. “Jangan ganggu kami, biarkan perkara ini berjalan semestinya dan jangan coba-coba menemui kami sedang berkerja atau menghubungi Makamah Agung (MA) RI terkait perkara ini. Semua berdasarkan fakta dipersidangan, salah ya salah, benar ya benar,”ucap hakim ketua sidang.

Pantauan Koran ini, sidang yang digelar di ruang Tirta PN Padang Muzni Zakaria didampingi Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Elza Syarief Law Office, David Fernando bersama tim, langsung keluar dari ruang sidang. Terdakwa yang memakai baju batik, tampak tidak mau berkomentar saat awak media mewawancarai orang nomor satu di Solok Selatan. Tak beberapa lama, terdakwa yang dikawal polisi menaiki mobil tahanan Polda Sumbar menuju Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muara Padang.

Diberitakan sebelumnya, JPU KPK mendakwa Muzni Zakaria menerima pemberian berupa uang tunai, barang dan uang pinjaman secara bertahap dari pengusaha M Yamin Kahar, dengan total Rp 3,375 miliar. Uang yang diterima Muzni secara bertahap.

Untuk yang Rp 3,2 M, dia terima secara bertahap mulai Oktober hingga November. Pertama sebanyak Rp 2 M, dengan empat lembar cek. Kemudian Rp 1 M dengan dua lembar cek, dan Rp 200 juta diterima dalam bentuk uang tunai. Dalam Surat Dakwaan JPU KPK juga dijelaskan, Januari 2018 terdakwa Muzni Zakaria, mendatangi rumah M.Yamin Kahar (berkas terpisah), yang merupakan bos PT. Dempo Grub, di Lubuk Gading Permai V,  jalan Adi Negoro, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.

Baca juga  Jasman Rizal Sinergitas OPD Antar Daerah

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan paket pengerjaan kepada M.Yamin Kahar dengan pagu anggaran Rp 55 miliar dan M.Yamin Kahar menyanggupi. Proyek pengerjaan melalui sistem lelang. Saat mengikuti lelang tersebut, M Yamin Kahar, pun menang. Di mana sebelum proses lelang dilakukan, orang kepercayaan M.Yamin Kahar, disuruh berkoordinasi  dengan Hanif selaku Kepala Pengerjaan Umum (PU) Kabupaten Solok Selatan. Namun proyek tersebut,tidak dikerjakan oleh PT. Dempo, tapi dikerjakan oleh perusahaan lain, karna PT.Dempo mencari perusahan lain.

Terdakwa Muzni Zakaria memerintah kepala PU, untuk meminta uang kepada orang kepercayaan M.Yamin Kahar, yang bernama Suhand Dana Peribadi alias Wanda, dan menstransfer uang sebesar Rp 100 juta, ke rekening Nasrijal pada 6 Juni 2018. Setelah dana cair, uang tersebut dibagikan kepada istri terdakwa sebesar Rp60 juta dan dibagikan kebagian protokol Pemerintah Kabupaten Solok Selatan sebesar Rp 25 juta guna THR, Rp 15 juta untuk kepentingan terdakwa, Rp 10 juta untuk sumbangan turnamen, dan Rp5 juta untuk pembiayaan kegiatan MoU.Tak hanya itu, terdakwa juga meminta kepada M.Yamin Kahar utuk dibelikan karpet masjid, di toko karpet, jalan Hiligo, Kota Padang, senilai Rp 50 juta. (cr1)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
SOSIALISASI— Kajari Sawahlunto, Eddy Samrah Lembong, melakukan sosialisasi penerapan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) dan keadilan restoratif di KUHP baru. Sosialisasi penerapan undang-undang itu diberikan kepada kepala desa, lurah, camat, kepala OPD di Pemerintah Kota Sawahlunto yang digelar di Balaikota Lobang Panjang.

Berlaku 2 Januari 2026, Kejari Sosialisasikan Pencegahan Tipikor

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:14 WIB
PERIKSA GIGI— Seorang pelajar SD memeriksa kesehatan giginya untuk mendapatkan gigi yang sehat pada petugas kesehatan.

Permintaan Warga Sawahlunto Periksa Kesehatan Sangat Besar, Tertinggi di Sumbar dan Melampaui Target Nasional

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:12 WIB
KUNJUNGAN— Wakil Wali Kota Solok Suryadi Nurdal, menerima kunjungan rombongan Keluarga Besar Solok Saiyo Sakato (S3) yang dipimpin oleh Prof. Lukman Roka, di Ruang Kerja Wakil Wali Kota Solok.

Dari Rantau untuk Kampung Halaman, Solok Saiyo Sakato Bantu Korban Banjir Kota Solok

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:11 WIB
PERSIAPAN NATARU— Wakil Wali Kota Solok Suryadi Nurdal, memimpin rapat terbatas dalam rangka menyikapi pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), di Ruang Rapat Zarhismi Ajis.

Masih Dalam Suasana Duka Bencana, Wako Minta Perayaan Tahun Baru Tidak Hura-hura

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:10 WIB
Bupati Yulianto dan Anggota DPR RI Mulyadi

Warga Pasanggiang Talu dan Kampung Nelayan Sasak Dapat Bantuan

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:09 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Welly Serahkan Alsintan ke Keltan, Kontribusi PDRB Pertanian Pasaman Capai 46,18 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0014 750x563 1
METRO SUMBAR

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB

bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB
LAKA LANTAS— Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua unit truk terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Lasi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Jumat (26/12) pagi.

Dua Colt Diesel Lago Kambing di Jalinsum, Salah Satu Sopir masih di Bawah Umur dan Tidak Miliki SIM

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:50 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025