LIMAPULUH KOTA, METRO
Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Limapuluh Kota, dari jalur perseorangan Maskar M Dt Pobo-Masril optimis bisa lolos verifikasi vaktual yang sedang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota. Dimana pasangan ini sebelumnya menyerahkan syarat dukungan kepada KPU beberapa bulan lalu sebanyak 25.691 lembar.
Maskar M Dt Pobo, menyebut kepada wartawan bahwa saat ini proses verifikasi vaktual tengah berlangsung dilapangan. Meski sembari menunggu hasil verifikasi vaktual yang akan disampaikan KPU pada 15 Juli 2020, relawannya masih terus menerima dukungan KTP dari masyarakat Limapuluh Kota untuk persiapan cadangan atau perbaikan jika ada yang kurang.
Di samping terus bergerak menerima dan mengumpulkan dukungan, relawan Maskar-Masril yang tersebar di 79 nagari di Limapuluh Kota, terus memperkenalkan pasangan Maskar-Masril di tengah-tengah masyarakat. “Kita sangat optimis sekali lolos verifikasi vaktual ini. Dan kita tunggu hasilnya 15 Juli 2020 ini,” ucap Maskar M Dt Pobo, kepada Wartawan baru-baru ini.
Mantan Wali Nagari berprestasi di Limapuluh Kota ini, juga menyebut disamping terus mengumpulkan syarat dukungan, saat ini pasangan Maskar M Dt Pobo-Masril sudah menyiapkan sedikitnya 4000 KTP untuk cadangan seandainya ada yang diperbaiki. “Ado 4 ribu cadangan kita siapkan. Dan mumpung masih ada waktu, kawan kawan terus berjalan menambah KTP cadangan sambil memperluas sosialisasi,” ucapnya.
Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Masnijon melalui Komisioner KPU Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Arwantri, menyebut pihaknya kini masih terus melakukan verifikasi vaktual syarat dukungan dari bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota dari jalur perseorangan.
Disampaikannya, secara umum pelaksanaan verifikasi faktual dimulai 24 Juni sampai 12 Juli. Dan dianjurkan melakukan verifikasi faktual selama 14 hari, sehingga KPU Limapuluh Kota memulai melakukan verifikasi faktual pada 28 Juni dan berakhir 12 Juli artinya berlangsung selama 14 hari.
“Verfak dari 24 Juni sampai 12 Juli, kita dianjurkan verfak 14 hari dan kita mulai dari 28 Juni sampai 12 Juli 2020. Jadi verfak yang dilakukan oleh PPS dan Tenaga Peneliti, dan verfak dilakukan terhadap syarat dukungan untuk bakal calon Gubernur dan Bupati,” sebut Arwantri, disela-sela melakukan verifikasi faktual yang dilakukan KPU.
Kemudian disebutkan Arwantri, tanggal 12 Juli 2020 PPS melakukan pleno kemudian lanjut rekap tingkat kecamatan dari 13 sampai 19 Juli, kemudian tingkat kabupaten dari 20-21 Juli, kemudian lakukan pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan. “Nanti jika tidak mencukupi syarat minimal maka diberikan waktu perbaikan dari tanggal 25-27 Juli 2020. Kemudian pengecekan jumlah dukungan dilanjutkan verifikasi administasi dan faktual. Dan verfak hasil perbaikan sedikit berbeda dari yang pertama dimana sistimnya dilakukan dengan cara dihadirkan disatu tempat. “Tahap kedua itu verfaknya tidak door to door lagi,” ucapnya. (us)