METRO SUMBAR

Inovasi Pengadilan Agama Padang Kelas IA, Mengurus Akte Perceraian Lebih Mudah melalui Aplikasi

0
×

Inovasi Pengadilan Agama Padang Kelas IA, Mengurus Akte Perceraian Lebih Mudah melalui Aplikasi

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO
Bagi warga Kota Padang “pencari keadilan” terkait perkara perceraian, kini dapat dengan mudah mengurus akte cerai di Pengadilan Agama Padang Kelas IA. Pasalnya, Pengadilan Agama Padang Kelas IA, telah memiliki aplikasi pelayanan SI-COSTA, PESAN ACO dan MOCI.

 Wakil Ketua Pengadilan Agama Padang Kelas IA, Drs Lazuarman, M.Ag mengatakan, aplikasi ini karya inovasi dari inovator terbaik. Melalui aplikasi SI-COSTA, masyarakat bisa melihat akte cerai yang sudah terbit dan diambil oleh pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Padang Kelas IA.

 Sementara, melalui aplikasi layanan PESAN ACO, masyarakat juga bisa mengambil akte cerai kapan pun dikehendaki. Jika pihak tergugat dan termohon tidak sempat mengambil akte cerai, maka bisa mengajukan permohonan mengambil akte cerai melalui aplikasi ini. “Jadi bisa diberikan dengan jadwal jam yang ditentukan,” ujar Lazuarman, saat Launching Video Zona Integritas, Toturial E-Court dan Aplikasi Pelayanan SI-COSTA, PESAN ACO dan MOCI, Kamis (2/7) di Pengadilan Agama Padang Kelas IA.

Baca Juga  BNI Latih Korban Banjir Lahar Dingin di Paninjauan Pemberdayaan Ekonomi Kreatif

Lazuarman menambahkan, melalui aplikasi, bagi yang ingin mendaftarkan perkara perceraian, juga bisa mengetahui panjar biaya perkara secara mandiri. Berikutnya juga ada aplikasi pelayanan MOCI. Yakni aplikasi pelayanan monitoring untuk hakim dan pegawai monitoring yang sudah ambil cuti.

 Lazuarman juga mengungkapkan, sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah meluncurkan aplikasi pengadilan elektronik (E-Court). Aplikasi administrasi perkara berbasis online ini, merupakan implementasi Peraturan MA No. 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.

 E-Court ini mengatur mulai dari pengguna layanan administrasi perkara, pendaftaran administrasi perkara, pemanggilan para pihak, penerbitan salinan putusan, dan tata kelola administrasi, pembayaran biaya perkara.

Baca Juga  Pastikan Keamanan Pemudik, Dishub Pasbar Cek Kelaikan Kendaraan Umum

 Seluruhnya dilakukan secara elektronik/online, saat mengajukan permohonan/gugatan perkara perdata, agama, tata usaha negara yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan. Dengan adanya aplikasi ini, merupakan bentuk kemudahan pelayanan yang diberikan Pengadilan Agama Padang Kelas IA, terhadap warga Kota Padang.

 Kegiatan tersebut dihadiri hakim, panitera dan jajaran Pengadilan Agama Padang Kelas IA. Pada kesempatan itu, juga diberikan penghargaan dan penghormatan kepada hakim, dan jajaran Pengadilan Agama Padang Kelas IA yang telah memberikan baktinya dalam memberikan pelayanan prima kepada publik di pengadilan. Selain itu, juga ada launching Video Zona Integritas yang akan diikutsertakan pada perlombaan tingkat Provinsi Sumbar. (fan)