METRO SUMBAR

Dicopot Tidak Sesuai Aturan, Eks Kadis PM-PTSP PTUN-kan Walikota

0
×

Dicopot Tidak Sesuai Aturan, Eks Kadis PM-PTSP PTUN-kan Walikota

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO
Buntut dari pencopotan Erlinda sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Solok berbuntut pengaduan ke proses hokum tata negara. Yakni, Wali Kota Solok Zul Elfian digugat mantan Kadis PM-PTSP tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN).

Pencopotan jabatan ini sesuai surat Keputusan Nomor: 188.45-482-2020 tertanggal 8 Juni 2020. Namun, Erlinda tidak terima, karena pencopotan dirinya sebagai Kepala Dinas PM-PTSP tanpa sebab dan permalasahan.

Menurut Kuasa Hukum Erlinda, Zulkifli, kliennya diberhentikan hanya berdasarkan merasa tidak senang atas pernyataan suami kliennya yang berbeda pandangan politik dengan wali kota sebagai orang nomor satu di Kota Bareh Solok.  “Diduga karena berdasarkan sakit hati persoalan suaminya yang beda pandangan politik. Ini yang menjadi dasar (pemberhentian). Tentu tidak sesuai mekanisme,” kata Zulkifli kepada wartawan usai mendaftar ke PTUN di Padang, Senin (29/6).

Zulkifli mengungkapkan, wali kota selaku tergugat dalam perkara ini telah menyalahi aturan dalam hal pemberhentian. Padahal, bentuk hukuman atau pemberhentian itu telah diatur dalam PT No.53 tahun 2010 dan dalam aturan Kepala BKN Nomor 21 tahun 2010.  “Tata cara pemberhentian itu ada di atur bahwa, sebelum diberhentikan harus ada klarifikasi. Beliau dipanggil oleh wali kota atau petugas ditunjuk saat itu dengan melayangkan berita acara, begitu ada dalam aturan Kepala BKN,” jelas Zulkifli.

Dia menerangkan,  hukuman atau pemberhentian yang diberikan itu harus berbentuk lisan atau tertulis. Kalau sudah melalui tahapan itu, baru proses pemberhentian dari jabatan dapat dilaksanakan.  “Nah, ini yang tidak dilalui oleh wali kota. Pemberhentian hanya berdasarkan merasa tidak senang atas pernyataan suami beliau karena berbeda pandangan politik,” ujar Zulkifli.

Zulkifli menuturkan, sesuai aturan sebelum melangkah upaya hukum kliennya telah menggugat melalui mengajukan keberatan secara administratif yang diterima sekretaris daerah. Serta tembusan ke DPRD dan BKD Koto Solok.  “Proses ini sesuai aturan sudah masuk 10 hari, kami sudah tunggu sampai hari Jumat kemarin, tapi tidak ada tanggapan atau jawaban dari wali kota. Maka hari ini tanggal 29 Juni, kami sudah mendaftarkan gugatan ke PTUN,” tegas Zulkifli.

Dalam gugatan itu, lanjut Zulkifli, dalam persoalan keputusan mencopot dari jabatan membuat kepentingan pribadi kliennya sangat dirugikan. Menurutnya, keputusan wali kota bersifat individual, kongkrit dan final. “Ini menimbulkan akibat hukum bagi kliennya. Akibat hukum apa? Kalau kita nilai segi materi tentu ada yang diterima, seperti tidak menerima tunjangan, gaji, maupun fasilitas,” tutur Zulkifli.

Zulkifli mengakui dalam pengangkatan dan pencopotan jabatan ada pada wewenang wali kota. Namun, hal tersebut mestinya harus ada aturan yang tertulisnya yang sesuai peraturan. “Tapi ini tidak dilalui, karena itu dasar gugatan kami di PTUN. Kemudian yang menjadi dasar dan alasannya, pemberhentian ini tidak sesuai peraturan undang-undang yang berlaku,” tandas Zulkifli. (cr1)