TANAHDATAR, METRO
Judi Online jenis Togel terus berkembang di Nagari Sumaniak, khususnya Jorong Piliang Sani, Kecamatan Salimpaung. Kamis (25/6) sekira pukul 12.30 WIB, Tim Opsnal Polres Tanahdatar , menangkap agen judi online jenis Togel dengan inisial BI (44), warga Jorong Koto Piliang, Nagari Sumaniak, Kecamatan Salimpaung Tanahdatar.
Kasubag Humas Polres Tanahdatar, Iptu Desfiarta SH, Jum’at (26/6), mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah warung milik warga di Jorong Piliang Sani, Nagari Sumaniak, Kecamatan Salimpaung.
Pada saat penangkapan BI, polisi juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 3,6 juta, handphone berisi angka angka pesananan pembeli dan kertas rekapan.
Setelah mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi di lokasi penangkapan, pelaku digelandang ke Mapolres Tanahdatar, guna penyidikan lebih lanjut.
“Saat diinterogasi, BI mengakui perbuatannya telah menjual judi togel melalui akun miliknya. Selain menjual togel, tersangka juga berprofesi dibidang transportasi,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, lanjut Kabag Humas, pelaku bakal dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian. (ant)





