PADANG, METRO
Remaja asal Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) bernisial MR (16) ini terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan pemalakan terhadap temannya sendiri di Jalan Bandar Gereja, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Rabu (24/6) sekitar pukul 04.00 WIB.
MR dibekuk tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Kamis (25/6), sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah hotel di kawasan Muaro, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, berdasarkan keterangan korban, antara pelaku dan korban sebenarnya saling mengenal.
Awalnya pelaku berencana mengantar korban ke sebuah hotel dengan berboncengan. Namun di tengah perjalanan, MR bersama rekannya APD yang masih DPO menurunkan korban di tengah jalan. Kemudian mengambil dompet korban berisi uang tunai Rp 1,5 juta.
“Korban sempat melawan ketika barangnya diambil pelaku, namun ia ditendang oleh pelaku yang langsung melarikan diri bersama rekannya yang masih buron,” terang Rico.
Karena kejadian tersebut akhirnya korban membuat laporan polisi dengan nomor LP / 324 /B / VI / 2020 / SPKT U III, tertanggal 25 juni 2020.
Petugas yang telah mengantongi identitas pelaku akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku MR di kawasan Muaro, Kelurahan Berok Nipah, Padang Barat sekitar pukul 00.30 WIB.
“Saat penangkapan polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung A10 warna biru, beserta kotak. Sedangkan dompet korban diduga ada di tangan APD yang saat ini masih menjadi buron,”terang Rico.
Usai ditangkap, anak yang diketahui masih berstatus pelajar tersebut langsung diproses secara hukum dengan mengikuti ketentuan proses pidana anak.
“Atas perbuatan tersebut pelaku terancam pidana karena melanggar pasal 365 KUHPidana atas dugaan tindak pencurian dengan kekerasan (curas),”tutur Rico. (r)





