BERITA UTAMA

Markas Bandar Narkoba Padang Digerebek

2
×

Markas Bandar Narkoba Padang Digerebek

Sebarkan artikel ini
Bandar sabu dan kurir diamankan aparat dari dalam pondok di Perumana Belimbing, Sabtu (5/11) siang.

PADANG, METRO–Pondok yang dijadikan Riko Junaidi (35) menjadi tempat aktivitas jual beli narkoba, membuat warga Jalan Jeruk, Perumahan Belimbing, Kecamatan Kuranji, gerah. Beberapa pria tak dikenal sering keluar masuk pondok.

Puncaknya, Sabtu (5/11) sekitar pukul 13.00 WIB, pria yang biasa disapa Riko Koncek itu tidak menyangka jika pondok yang dianggap aman diintai Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang.

Saat ia tengah asyik membungkus paket sabu yang akan dijual kepada pelanggan, tiba-tiba pondok digerebek. Selain Riko, polisi mengamankan tiga rekannya yang diduga sebagai kurir, Andre (33), Hendri (34) dan Andi Satria  (25).

“Tim melakukan pengintaian di lokasi untuk memastikan kebenaran informasi warga. Dan, benar, pondok itu sebagai markas sarang komplotan pengedar narkoba. Kecurigaan itu diperkuat setelah polisi berpakaian preman disebar dan melihat pelaku Riko masuk ke dalam pondok bersama tiga pria,” kata Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz melalui Kasat Narkoba Kompol Daeng Rahman.

Menurut Daeng, Riko sudah lama dicari petugas. Sejak satu bulan terakhir, pria ini diburu karena diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba di Kota Padang.

”Setelah memastikan pelaku masuk ke dalam rumah, petugas langsung mendobrak pintu. Pelaku Riko bersama rekanya tengah membungkus narkoba dalam bentuk paket kecil. Riko Koncek berusaha menyembunyikan barang bukti di dalam bajunya,” jelas Kompol Daeng.

Disaksikan RT setempat dan warga, polisi melakukan penggeledahan. Petugas menemukan delapan paket sabu yang telah dibungkus plastik bening. Sesaat barang bukti ditemukan, keempat pelaku tak bisa mengelak lagi, dan mengakui perbuatannya.

”Pelaku berusaha menyembunyikan sabu itu di dalam bajunya, namun kita berhasil menemukannya sebagai barang bukti. Diduga keempat pelaku ini telah bekerja sama dalam mengedarkan narkoba. Satu orang sebagai bandar, dan tiga lainnya bertugas sebagai pengantar sabu,” kata Daeng.

Daeng menambahkan setelah penagkapan ini, pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan kasus dengan mengorek keterangan dari keempat pelaku, sehingga terungkap siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkotika di Kota Padang.

“Saat ini keempat pelaku itu masih diperiksa intensif untuk mengetahui asal narkoba itu. Para pelaku dijerat pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (rg)