PASAMAN, METRO
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman, mulai membentuk Tahapan badan ad hoc Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pemilihan Serentak 2020. Rabu (24/6).
Seluruh proses tahapan pembentukan PPDP ini akan dilaksanakan nantinya dengan tetap memerhatikan protokol Covid-19. Seperti penyerahan dokumen calon PPDP kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), pelaporan nama-nama calon PPDP kepada KPU kabupaten, serta penyerahan surat keputusan (SK) PPDP oleh KPU kabupaten dan penyampaian pakta integritas.
Pembentukan PPDP itu dibenarkan oleh Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi, ia menjelaskan pihaknya akan menentukan jadwal pembentukan PPDP mulai tanggal 24 Juni 2020 hingga 14 Juli 2020, setelah ditetapkannya nantinya, masa kerja PPDP akan dimulai pada 15 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020.
Selanjutnya, KPU kabupaten dan PPS wajib mengumumkan penetapan PPDP terpilih dalam laman dan media sosial serta papan pengumuman di kantor masing-masing sehingga mudah dijangkau atau diakses oleh masyarakat.
“PPDP ini diusulkan oleh angggota PPS tiap-tiap nagari untuk membantu dalam pemutakhiran data pemilih. Dalam proses pembentukan PPDP ini, PPS harus berkoordinasi dengan jorong atau wali nagari atau tokoh masyarakat setempat untuk mendapatkan calon PPDP. Setiap satu orang PPDP ini akan bertugas untuk satu TPS,” kata Rodi.
Terkait syarat calon PPDP kata dia, tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai, independen dan tidak berpihak (Netral), berusia di antara 20 tahun hingga maksimal 50 tahun dan sehat jiwa dan tidak memiliki penyakit degenerative.
Bagi wilayah yang memiliki kesulitan geografis dapat menyesuaikan mekanisme pendaftaran dan pelaksanaan kegiatan PPDP dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Panwascam atau Bawaslu kabupaten. (cr6)





