METRO BISNIS

Menkeu Larang Bank BUMN Gunakan Dana ‘Titipan’ untuk Investasi

0
×

Menkeu Larang Bank BUMN Gunakan Dana ‘Titipan’ untuk Investasi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO
Kemenkeu telah menempatkan dana senilai Rp30 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke perbankan pelat merah. Ini dilakukan guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional imbas wabah Covid-19.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penempatan uang negara di bank pelat merah itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sri Mulyani menegaskan, kucuran dana tersebut hanya boleh dimanfaatkan untuk kebutuhan dalam mendorong sektor riil.

Sehingga diharapkan bank-bank BUMN dapat mengelola dana tersebut untuk menyalurkan kredit ke dunia usaha dengan tingkat suku bunga yang rendah. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itupun berpesan kepada para pimpinan Himbara untuk tidak menggunakan dana itu untuk investasi dengan membeli Surat Berharga Negara (SBN).

“Jadi ada larangan, yaitu uang tersebut tidak boleh untuk membeli Surat Berharga Negara dan tidak boleh untuk transaksi valas atau pembelian valas. Jadi, dana ini khusus mendorong ekonomi sektor riil,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Istana Presiden, Jakarta, Rabu (24/6).

Sri Mulyani melanjutkan, Dirjen Perbendaharaan akan melakukan perjanjian kerja sama dengan para CEO bank BUMN. Penggunaan dana itu akan dipantau secara berkala tiap tiga bulan. “Bapak Presiden minta kami berdua dan didukung BPKP untuk lihat evaluasi penggunaan dana itu mendorong sektor riil per tiga bulanan,” jelasnya.

Pihaknya berharap, aktivitas ekonomi yang turun tajam pada Mei-April dapat segera pulih. “Tujuannya seperti Bapak Presiden tekankan khusus untuk mendorong ekonomi dan sektor riil agar kembali pulih. Jadi, ini agar bank segera dan terus akselerasi pemberian kredit dan berbagai upaya pemulihan sektor riil,” pungkasnya. (jpc)