PADANG, METRO
Dugaan tindak pidana korupsi, oknum ASN Pemprov Sumbar yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumbar dalam kasus dugaan penyelewangan dana infak Masjid Raya Sumbar dan APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019 yakni YRN, bisa menjerat pelaku lainnya.
Pengamat Hukum dari Universitas Andalas (Unand) Prof Elwi Danil mengatakan, dalam kasus dana infak Masjid Raya Sumbar dan APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar ini, bisa saja dilakukan oleh satu orang pelaku, namun tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam melakukan tindak pidana korupsi.
“Proses pembuktian dari aparat penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan lah yang paling menentukan. Oleh karena itu kita berharap kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskannya, dengan menghadapkan atau membawa pihak-pihak lain yang diduga terlibat itu ke dalam proses hukum,” ujarnya, Selasa (23/6).
Pakar Hukum Pidana Unand itu menambahkan, salah satu karakteristik tindak pidana korupsi pada umumnya, dilakukan oleh lebih dari satu orang pelaku. “Biasanya tindak pidana korupsi ini dilakukan secara berkelompok,” ungkap Elwi.
Disisi lain, mantan Dekan Fakultas Hukum Unand itu menyebutkan, penegak hukum bisa membawa tersangka YRN ke ranah tindak pidana umum. Pasalnya, tiga dari empat item dana yang diselewengkan tersangka YRN untuk kepentingan pribadi merupakan dana infak, zakat, dan sejenisnya. Dengan demikian, Elwi menilai, telah terjadi penggelapan.
“Kalau penggelapan ini, ke tindak pidana umum perginya. Sepanjang yang berkaitan dengan tindak pidana umum, menurut saya kejaksaan harus menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk mengusutnya,” tandas Elwi.
Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumbar , M Fatria mengatakan, lantaran tersangka dalam kasus dugaan penyelewangan dana infak Masjid Raya Sumbar dan APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar ini masih satu orang yakni YRN, maka berkas perkaranya masih satu berkas dan belum bisa dilakukan splitsing.
“Kalau ada tersangka baru, ada kemungkinan berkasnya di-split. Tapi tersangka baru kan belum, soalnya kita perlu alat bukti yang lain, baru kita bergerak lagi,” katanya.
Mantan Kejari Tanah Datar itu menegaskan, pihaknya untuk sementara akan fokus ke satu tersangka berinisial YRN ini terlebih dahulu. Pasalnya, YRN merupakan otak pelaku dalam kasus ini.
“Nanti fakta-fakta lain juga akan terungkap di persidangan. Kalau soal kasus ini, saya akan intens menanganinya dan segera limpahkan ke pengadilan. Ini sekarang kita lagi mengejar untuk melakukan penghitungan kerugian negara oleh auditor,” ujar Fatria.
Diberitakan sebelumnya, oknum ASN Pemprov Sumbar berinisial YR, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewangan dana infak Masjid Raya Sumbar dan APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019 oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar, Jumat (19/6).
Dia diduga telah menyelewengkan dan melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), empat item dana antara lain infak Masjid Raya Sumbar Rp 892,6 juta, dana Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tuah Sakato tahun 2018 sebesar Rp 375, dana sisa Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) tahun 2018 Rp 92 juta, dan dana APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019 Rp 718 juta. Total nilai keseluruhan yang diduga telah diselewengkan Rp 2 miliar lebih.
Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Nomor P435/L.3/FD.1/06/2020 tanggal 19 Juni 2020, Kejaksaan Tinggi Sumbar telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap YRN di Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Padang, selama 20 hari terhitung mulai Jumat tanggal 19 Juni 2020.
Penahanan tersebut setelah mempertimbangkan dua alasan, subjektif dan objektif. Alasan subjektif, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengurangi, dan merusak barang bukti. Alasan objektif, karena tersangka terancam pidana lima tahun penjara.
Kasus ini berawal dari laporan Kepala Biro Bina Mental Setdaprov Sumbar kepada Kejati Sumbar. Informasi yang terungkap ke publik, penyelewengan infak Masjid Raya Sumbar dan dana APBD Biro Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019 ini diduga dilakukan oknum ASN Biro Bintal dan Kesra Setdaprov Sumbar berinisial YRN.
Dia disebut telah menilap empat item anggaran tersebut dengan besaran total mencapai Rp 2 miliar. Hal itu bisa dilakukan YRN dengan leluasa karena menjabat selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2010-2019, Bendahara Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Tuah Sakato sekaligus Benda hara Masjid Raya Sumbar tahun 2014-2019. (cr1)