PADANG, METRO–Ironi, di tengah pemerintah bersemangat membasmi berbagai bentuk tindak pidana korupsi, sementara hari ini masih saja ada terdakwa korupsi divonis bebas. Hal itu menyusul, perbuatan korupsi yang ditudingkan kepada dua orang terdakwa Bipsan Dwinanda Ruslan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur III PT Delima Agung Utama, Yayan Suryana, terbukti tidak bersalah dan divonis bebas oleh mejelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (2/11).
Dalam dugaannya, terdakwa diduga telah melakukan korupsi terhadap pengerjaan proyek rehabilitasi bendungan tanggul cek dam, dinding penahan dan batu bronjong Batang Lunto, Kota Sawahlunto, tahun 2012. Dengan bukti-bukti yang ada, tidak membuktikan bahwa mereka telah menggelapkan dana tersebut.
Dua terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengerjaan proyek rehabilitasi bendungan tanggul cek dam, dinding penahan dan bronjong Batang Lunto, Kota Sawahlunto, tahun 2012, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang.
”Dengan ini memutuskan, terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa, tidak terbukti dan dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak bersalah secara sah dan meyakinkan, sebagaimana dakwaan jaksa, berdasarkan keterangan saksi dan fakta persisangan,” ujar Ketua Majelis Hakim Yose Ana Rosalinda.
Tidak hanya itu saja, majelis hakim juga berpendapat, kedua terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer tercantum dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan subsider Pasal 3.
Mendengar putusan hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faisal Basni Cs, langsung menyatakan kasasi, ke Makamah Agung (MA). Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama enam tahun penjara, dan denda sebesar Rp250.000.000, subsider tiga bulan penjara.
Hanya saja untuk terdakwa Yayan Suryana, jaksa menuntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp260.716.738, subsider tiga bulan kurungan. Sementara itu Penasihat Hukum (PH) dari terdakwa Bipsan Dwinanda Ruslan, yaitu Mevrizal, mengaku cukup puas atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut. Karena dinilai memenuhi rasa keadilan.
Ia mengatakan, dalam pengerjaan proyek tersebut kliennya telah mengerjakan pekerjaan sesuai spesifikasi dan volume pekerjaan. ”Semua tahapan sudah dilakukan oleh pihak kami sesuai tugasnya. Termasuk laporan kemajuan pekerjaan dan lain-lain, dan itu terungkap dalam persidangan,” tukasnya.
Sebelumnya, proyek pengerjaan rehabilitasi bendung, tanggul, cek dam, dinding penahan dan bronjong batang lunto Kota Sawahlunto memiliki anggaran Rp6 miliar. Dana itu berasal dari hibah Badan Nasional Penganggulangan Bencana (BNPB). (b)