Sutanto saat ditangkap dan dibawa ke Kejari Padang beberapa waktu lalu.
JAKARTA, METRO–Ketua Pengadilan Negeri Padang Amin Ismanto membantah mengetahui permainan suap Jaksa Kejaksaan Negeri Padang Farizal dengan Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
Menurut Amin, itu bukan urusan pengadilan. ”Oh tidak tahu. Itu bukan urusan kami ya,” kata Amin usai diperiksa KPK, Kamis (3/11), sebagai saksi suap penanganan perkara penjualan gula impor tanpa SNI di PN Padang.
Farizal diduga menerima suap Rp 365 juta dari Sutanto, yang berperkara di PN Padang. Sebagai penuntut umum, Farizal diduga berperan seolah-olah menjadi penasihat hukum, menyiapkan eksepsi dan mengatur saksi meringankan untuk terdakwa Sutanto.
Amin menyatakan, penyidik hari ini lebih banyak menanyakan soal eksepsi yang disampaikan Xaveriandy. “Iya soal eksepsi,” tegas ketua majelis yang menyidangkan Sutanto itu.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Widodo Supriyadi dan Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Sumbar Syamsul Bahri harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya dipanggil penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi suap penanganan perkara penjualan gula tanpa SNI di Pengadilan Negeri Padang.
Petinggi Korps Adhayksa itu akan diperiksa untuk Jaksa Kejari Padang Farizal, tersangka penerima suap Rp 365 juta dari terdakwa Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. “Mereka akan diperiksa untuk tersangka F,” ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (2/11).
Tak hanya Widodo dan Syamsul. Penyidik juga menggarap dua jaksa lainnya. Mereka adalah Asisten Pidana Umum Kejati Padang Bambang Supriyambodo dan staf di Asisten Pidana Khusus Kejati Padang Ridwan Syamza serta jaksa penuntut Kejari Padang Rikhi Benindo Maghaz. “Mereka juga diperiksa untuk tersangka F,” katanya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Farizal dan Xaveriandy Sutanto sebagai tersangka. Suap diberikan Xaveriandy karena Farizal membantu dalam pengurusan perkaranya di PN. Farizal berperan seolah-olah sebagai penasihat hukum dan mengatur saksi meringankan untuk Xaveriandy.
Dari penyelidikan ini, KPK mengendus keterlibatan Xaveriandy dan mantan Ketua DPD Irman Gusman. Akhirnya, KPK menangkap Irman di kediamannya karena menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan istrinya, Memi.
Suap diberikan sebagai imbalan Irman merekomendasikan CV Semesta Berjaya mendapat tambahan kuota distribusi gula impor Sumbar 2016. (jpnn)