PADANG, METRO
Lima warga Lampung pelaku spesialis pembobol ATM (automated teller machine) yang ditangkap di depan Mapolsek Tarusan, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (19/6) lalu, diserahkan ke Polresta Padang lantaran mereka melakukan aksinya di wilayah Kota Padang.
Hebatnya, dari pengakuan kelima pelaku Marzani (25), Wasis (28) Ahmat Suhaipi (27) Candra Prayuda (27) dan Imron (41) hanya membutuhkan waktu singkat untuk merampok uang yang ada di dalam mesin ATM.
Bahkan, uniknya lagi, mereka mengetahui cara-cara untuk merampok tersebut belajar melalui beberapa video yang ada di Youtube selama 1,5 bulan. Dengan menonton tutorial yang ada di Youtube itulah, pelaku kemudian mempraktekkannya ke mesin-mesin ATM hingga berhasil dan kemudian membentuk komplotan.
Saat dihadirkan di Mapolresta Padang, para pelaku mengakui telah beraksi di Kota Padang pada satu mesin ATM. Sementara untuk di Kota Bukittinggi, delapan mesin ATM. Dari aksinya, pelaku berhasil menggasak uang puluhan juta rupiah dari dalam mesin ATM. Sedikitnya, untuk satu mesin ATM berjumlah sekitar Rp4 juta dan beberapa ATM di Kota Bukittinggi sebanyak Rp18 juta.
Menurut pengakuan salah seorang pelaku bernama Marzani (25) yang berperan sebagai eksekutor, dalam melakukan aksinya alat yang dibutuhkannya berupa satu unit obeng serta kartu ATM. Obeng tersebut digunakan untuk mencongkel lobang tempat keluarnya uang.
“Sebelum dilakukan pencongkelan, terlebih dahulu memasukkan kartu ATM dan melakukan penarikan uang tunai dengan jumlah maksimal Rp1,2 juta, tekan oke, saat mesin hitung akan mengeluarkan uang tersebut saya mencongkelnya menggunakan obeng,”ujar Marzani.
Meski melakukan penarikan, menurut Marzani saldo yang ada di ATM miliknya tidak berkurang. Sebab, saat mesin dicongkel otomatis penarikan maksimal yang dilakukan tadi batal.
“Ketika mesin menghitung, sebelum uang keluar baru saya congkel. Otomatis tidak terbaca saldo berkurang. Itu saya lakukan bersama rekan-rekan untuk membobol satu mesin ATM di Padang dan delapan mesin ATM di Kota Bukittinggi,” ujarnya.
Marzani dan rekan lainnya yaitu Wasis, Ahmat Suhaipi, Candra Prayuda dan Imron mengakui tidak butuh lama untuk bisa melakukan pembobolan ATM tersebut. Bahkan, dirinya hanya butuh waktu selama satu setengah bulan untuk belajar di beberapa video di YouTube.
“Saya hanya belajar dari Youtube selama satu setengah bulan. Hasil uang yang kami curi dibelikan semua ke barang-barang, seperti sepatu, ikat pinggang dan baju,” jelas Marzani.
Dikatakan Marzani, ia bersama komplotannya ini memang telah mengatur skenario pembobolan ATM di beberapa wilayah di Sumbar. Aksinya itu telah direncanakan sejak di kampung halamannya di Lampung. Namun yang uniknya, para pelaku yang bekerja sebagai sales dan petani di Lampung ini mengaku melakukan aksinya sambil berwisata di Sumbar.
“Ternyata aksi kami telah dicurigai dan telah dibuntuti oleh Polisi hingga akhirnya kami ditangkap di Pesisir Selatan saat hendak mau balik ke Lampung,” tutur Marzani.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, dalam beraksi pelaku memilah jenis ATM yang bisa dicongkel. Dari pengakuan pelaku, tidak semua ATM bisa dilakukan pencongkel hanya dengan mengunakan obeng.
“Dari pengakuannya jenis mesin ATM lama yang bisa dicongkel. Beberapa kali dalam aksinya mereka juga gagal. Untuk total mesin ATM yang dicongkel ada satu di Padang dan delapan di Bukittinggi,” kata Kompol Rico.
Kompol Rico mengungkapkan, pelaku merupakan komplotan lintas provinsi. Aksinya juga tidak hanya dilakukan di Sumbar dan satu kota saja, namun beberapa kota termasuk di Lampung.
“Alat yang digunakan hanya obeng dan ATM. Kemudian yang kami sita uang hasil curiannya tersisa Rp 4.750.000 dan juga beberapa barang yang telah dibelinya dari hasil curian,” jelasnya.
Dijelaskan oleh Rico perenan masing-masing pelaku ini yaitu Mirzani sebagai otak dari pencurian tersebut sekaligus eksekutor pembobol ATM menggunakan obeng. Wasis berada di dalam ATM untuk mengawasi orang dari dalam, Ahmat Suhaipi beserta Candra Prayuda mengawasi orang yang datang berjaga dalam mobil, sedangkan Imron yang bertugas mengemudikan mobil yang mereka gunakan.
“Kelima pelaku ini dijemput oleh anggota Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Minggu (21/6) ke Pessel dan langsung dibawa ke Polresta Padang untuk proses penyelidikan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. Kasus ini juga akan ditangani Polres Bukittinggi mengingat juga terdapat lokasi pembobol di sana,” terang Kompol Rico. (r)














