PESSEL, METRO
Ketua Fraksi Partai PAN DPRD Pesisir Selatan Novermal SH menegaskan, bahwa kelanjutan pembangunan RSUD.M.Zein Painan telah dimulai sejak tahun 2015, dari pinjaman Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Pusat sebesar Rp.99 miliar, hingga kini belum ada sinyal kembali dilanjutkan.
Dikatakan Novermal, gedung baru RSUD. M.Zein Painan dibangun di atas Bukit Taranak Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan tidak menutup kemungkinan akan menggagas hak interpelasi, untuk memintak pertanggung jawaban Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni, atas penghentian pembangunan rumah sakit tersebut.
“Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni harus bisa menjelaskan di depan anggota DPRD Pessel, atas dasar apa proyek tersebut dihentikan,” mintah Novermal saat dihubungi, Minggu (21/6).
Sebelum hal itu dibawah ke tingkat Fraksi DPRD Pesisir Selatan, Novermal akan terlebih dahulu ke Fraksi PAN DPRD Pessel, untuk selanjutnya kemudian kita bawah ke pada Fraksi lainya. Agar apa menjadi tanda tanya di tengah masyarakat bagaimana kelanjutan pembangunan rumah sakit bisa terjawab.
Dan sesuai kewenangan serta hak dewan jika pemerintah daerah, maka LHP tentang pembangunan rumah sakit harus lah disampaikan ke DPRD Pesisir Selatan, apalagi sebelumnya Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni pernah memintak audit audit investigasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) Perwakilan Sumatera Barat. Tapi apa hasil audit tersebut.
“Apalagi ini program strategis menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Maka, Interpelasi itu harus dilakukan,” ucap Ketua Fraksi PAN DPRD Pesisir Selatan.
Disampaikan Novirmal, kelanjutan pembangunan RSUD. M.Zein Painan telah dimulai sejak tahun 2015, di Bukit Kabun Taranak, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, dengan anggaran senilai Rp99 miliar, dimana sumber pembiayaan berasal pinjaman dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
Dimana, sebanyak Rp. 96 milir digunakan untuk fisik gedung dan Rp.3 miliar untuk pembelian alat kesehatan, hingga sekarang belum ada tanda – tanda.
Informasi dikumpulkan di lapangan, hingga pada tahun 2017, pembangunan RSUD. M. Zein Painan tidak dilanjutkan, dengan alasan tidak adanya Analisis Dampak Lingkungan (amdal).
Bahkan, hal itu telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan ( BPKP).
Pembangunan itu berada pada luas 9 ribu meter persegi,ternyata luasnya mencapai 12 ribu meter persegi. Tentu harus ada AMDAL, sedangkan IMB baru dikeluarkan pada tahun 2016 silam, sedangkan pembangunan dimulai pada tahun 2015. (rio)





