PADANG, METRO–Mendekam di sel penjara selama delapan bulan, belum membuat Dodi Takarios (41), jera dan bertaubat. Residivis ini kembali berulah. Dia menjadi pengedar sabu dengan meraup keuntungan cepat dari pelanggannya.
Akan tetapi, aktivitas Dodi menjual sabu dan ekstasi sudah diincar aparat kepolisian. Sabtu (29/10) sekitar pukul 01.00 dinihari WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang, berhasil menciduknya di depan Mesjid Al-Jadid RT 03/RW 08 Kelurahan Ampang, Kecamatan Kuranji.
Dari tangan residivis kasus narkoba yang ditahan 2012 lalu ini, petugas menyita empat paket besar sabu-sabu dengan harga Rp12 juta dan empat butir pil ekstasi warna pink dengan harga Rp1 juta.
Selain itu, polisi menyita barang bukti yang disembunyikan pelaku di bawah tempat tidur. Polisi juga menemukan satu unit timbangan digital yang biasa digunakan untuk menimbang sabu dan juga alat isap sabu.
Terungkapnya pelaku berperan sebagai pengedar sabu dalam partai besar, setalah dilakukan pengembangan dari pelaku-pelaku yang sudah terlebih dahulu ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba.
“Nama tersangka Dodi sering disebut. Dari sanalah, kita bergerak dan mencari informasi keberadaan pelaku,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman, kemarin.
Setelah menetapkan target operasi (TO), polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. Polisi berpakaian preman langsung mendatangi ruamah pelaku untuk melakukan penangkapan. Sebelum digerebek, petugas telah mengepung kediaman pelaku untuk menghindari pelaku kabur.
Saat itu juga, polisi langsung masuk ke dalam rumah, dan menemukan pelaku tengah meracik sabu untuk dibuat paket kecil siap edar. Mengetahui kedatangan polisi, pelaku berusaha menyembunyikan barang bukti dibawah tempat tidur, dan pelaku berusaha melarikan diri melalui jendela kamar.
Namun, keinginan pelaku kabur berhasil digagalkan. Polisi berhasil menarik pelaku, dan menangkapnya. Dengan disaksikan oleh RT dan warga setempat, polisi kemudian melakukan penggeledahan, dan ternyata benar, polisi menemukan barang bukti cukup banyak, dan bahkan dua jenis narkoba.
“Pelaku Dodi sudah masuk daftar TO Polresta Padang sejak beberapa bulan lalu. Diduga pelaku berperan sebagai bandar narkoba partai besar,” kata Kompol Daeng Rahman.
Daeng menambahkan, saat ini pelaku masih dilakukan pemerikaaan intensif untuk mengungkap jaringannya sehingga nantinya pihaknya bisa melacak keberadaan pelaku-pelaku lain yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Selain menemukan narkoba, kita juga menemukan alat timbangnya. Artinya, dugaan pelaku sebagai pengedar dan bandar narkoba itu sudah kuat. Terhadap pelaku dijerat pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (rg)