PADANG, METRO
Spesialis pengupak rumah kos di kawasan Nanggalo, Kota Padang diringkus Unit Opsnal Polsek Nanggalo, Rabu (16/6) sekitar pukul 21.30 WIB. Pelaku, Riko Papilaya (22) dibekuk di kediamannya Jalan Shinta Dahlia Kampung Lapai, Nanggalo. Turut diamankan barang bukti sebuah obeng yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
”Saat akan ditangkap pelaku sempat berusaha kabur lewat belakang rumah dengan memanjat pagar. Namun petugas yang telah mengepung rumah pelaku langsung mengamankannya,” ujar Kapolsek Nanggalo AKP Sosmedya, Kamis (18/6).
Dikatakan Sosmedya, pelaku diketahui telah melakukan aksinya di 5 TKP berbeda di wilayah hukum Polsek Nanggalo yang didasari Laporan Polisi Nomor: LP/91/B/IV/2020/SPKT/Sek Nanggalo 23 April 2020, LP Nomor: LP/38/B/II/2020/SPKT/Sek Nanggalo 13 Februari 2020, LP Nomor: LP/56/B/III/2020/SPKT/Sek Nanggalo 15 Maret 2020, LP Nomor: LP/63/B/III/2020/SPKT/Sek Nanggalo 20 Maret 2020, dan LP Nomor: LP/89/B/IV/2020/SPKT/Sek Nanggalo 15 April 2020.
”Selain itu, diketahuinya dia sebagai pelaku berdasarkan keterangan salah seorang pemilik rumah kos yang kedapatan melihat pelaku akan masuk ke rumahnya, kemudian korban berteriak hingga pelaku langsung kabur. Selanjutnya pemilik rumah kos melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nanggalo,” ungkap Sosmedya.
Berdasarkan keterangan pemilik rumah kos, diketahui ciri-ciri pelaku hingga dilakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku yang diketahui masih berada di seputaran Nanggalo.
“Berdasarkan hasil penyelidikan laporan polisi, anggota Opsnal Polsek Nanggalo yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Riky Vrama Putra melakukan pengintaian rumah tersangka. Didapati pelaku Riko Papilaya sedang berada di dalam kamar dan tim Opsnal Polsek Nanggalo langsung melaksanakan penangkapan,” jelas Sosmedya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa satu buah obeng diamankan ke Polsek Nanggalo untuk proses penyidikan selanjutnya. “Sementara itu pihak Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan barang-barang curian yang diperkirakan telah dijual pelaku. Pelaku sendiri akan dikenakan pasal 364 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Sosmedya. (r)