Oknum polisi dari Polres Sawahlunto tertunduk lesu usai divonis kurungan karena merampok naasabah bank.
SAWAHLUNTO, METRO–Ingat dengan kasus perampokan nasabah Bank Syariah Mandiri (BSM) Muarokalaban, Kota Sawahlunto yang melibatkan tiga anggota Polsek Muarokalaban sebagai aktornya, pada Mei 2016 lalu? Setelah melalui serangkaian sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sawahlunto, Selasa (25/10), ketiga oknum polisi itu divonis 1 tahun 10 bulan (22 bulan) dan 1 tahun 8 bulan (20 bulan).
Brigadir Yopi Utama— anggota Unit Intelkam dihukum penjara 1 tahun 10 bulan. Dua rekannya, Bripka Meky Putra (Ka SPK A Polsek Muarokalaban), Brigadir Richard Ishak Hutahaen (anggota SPK A ) dan Mario Efrizal Candra (warga sipil), dihukum penjara masing-masing 1 tahun 8 bulan.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Untung Syahputra. Jaksa menuntut semua terdakwa masing-masing 2 tahun penjara dan potong masa tahanan.
Dalam pembacaan vonis, Hakim Ketua Flowerry Yulidas dan dua hakim anggota, Lola Oktavia, serta Rahmi Afdhila menilai semua terdakwa terbukti bersalah dan tidak ditemukan yang dapat menghapuskan pidana. Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan.
Menurut hakim ketua dalam pertimbangan hukumnya, memberatkan terdakwa oknum polisi, selaku anggota polisi seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat dan bukan melakukan kejahatan. Sedangkan terdakwa Mario, pernah dihukum dan sudah menikmati hasil kejahatan.
Pertimbangan meringankan, lanjut hakim ketua, dalam putusan yang dibacakan bergantian dengan hakim anggota, terdakwa oknum polisi belum pernah dihukum.
”Belum menikmati hasil kejahatan dan telah meminta maaf pada korban serta sopan di persidangan,” sebut Flowerry Yulidas, saat pembacaan vonis.
Saat pembacaan vonis, ketiga oknum polisi dan terdakwa Mario nampak serius menyimak dan mendengarkan kata demi kata yang dibacakan majelis hakim. ”Saudara bisa menerima dan menolak putusan dengan mengajukan banding atau pikir-pikir selama 7 hari. Silahkan berkonsultasi dengan penasehat hukum,” ujar hakim Flowerry.
Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Eri Mayendri, ketika terdakwa oknum polisi menerima putusan majelis hakim. ”Saya terima majelis hakim,” ujar para terdakwa ketika ditanyakan hakim kepada setiap terdakwa.
Vonis hukuman untuk ketiga oknum polisi ini tentunya terbilang ringan. Padahal, dalam aksinya, salah seorang polisi menodongkan senjata api kepada korban, yang akan menyetorkan uang ke BSM.
Dalam sidang juga terungkap, jika terdakwa Brigadir Ishak, mengaku nekat merampok untuk membayar kredit sepeda motor. ”Uang itu rencananya untuk membayar hutang kredit motor sementara kredit mobil sudah lunas dibayar,” kata Richard Ishak dalam sidang beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, diketahui jika pistol yang digunakan terdakwa merupakan milik rekan mereka, yakni Brigadir Donal Putra Jaya. Dalam kesaksiannya, Brigadir Donal menyebut jika saat meminjam Brigadir Yopi Utama beralasan pistol itu hendak dipergunakan untuk pengamanan eksekusi lahan kereta api di Muarokalaban.
Di hadapan rekannya, Brigadir Donal mengakui tidak boleh meminjamkan senjata api pada orang lain, termasuk sama anggota polisi. ”Senpi dipinjamkan karena sudah kenal,” ujar terdakwa.
Kasus yang melibatkan tiga oknum polisi Polsek Muarokalaban ini cukup membuat heboh Kota Sawahlunto. Penangkapan kedua anggota polisi yang bertugas hanya sekitar 100 meter dari kantor Bank Mandiri Syariah itu, mengejutkan semua orang. Tidak ada yang menyangka jika perampok dan menodongkan senjata api itu adalah anggota polisi. Bahkan, “eksekutor” yang menodongkan senjata api kepada nasabah bank, adalah Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) A Polsek Muarokalaban.
Di akhir sidang, majelis hakim juga bertanya kepada jaksa. ”Jaksa bagaimana,” tanya hakim ketua. ”Pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ujar JPU Untung Syahputra. (z)