BERITA UTAMA

PH Muzni Keberatan Atas Dakwaan Jaksa, Uang Rp 3,2 M Disebut Bukan Suap Melainkan Hutang-Piutang

0
×

PH Muzni Keberatan Atas Dakwaan Jaksa, Uang Rp 3,2 M Disebut Bukan Suap Melainkan Hutang-Piutang

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO
Sidang lanjutan Muzni Zakaria Bupati Non Aktif Solok Selatan yang diduga menerima suap dari bos  Dempo Group M. Yamin Kahar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (17/6).

Sidang yang digelar di ruangan Tirta PN Padang, tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa membacakan keberatan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum. PH Muzni Zakaria membacakan eksepsi, dihadapan majelis hakim.

Dalam eksepsinya dijelaskan, uang yang diterima terdakwa sebesar Rp 3,2 miliar yang didakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak masuk dalam ranah pidana melainkan keperdataan. Hal ini dibuktikan dengan adanya kesepakatan pinjam meminjam pakai akta notaris.

“Dalam pinjam meminjam itu, telah diketahui oleh istri terdakwa sendiri dan juga disertai akta notaris,” kata Penasihat Hukum (PH) Muzni Zakaria dari Kantor Hukum Elza Syarief Law Office, David Fernando

Dijelaskannya, pinjaman tersebut, terdapat jaminan tanah, selain itu uang dari pinjaman itu juga diperuntukkan untuk membeli rumah di Jakarta.

Tak hanya itu, tim PH terdakwa membeberkan, terdakwa yang menjabat sebagai Bupati Solok Selatan, tidak memiliki wewenang dalam memenangkan perusahan milik pengusaha terkenal, dalam proyek pengerjaan di Solok Selatan.  “Yang memiliki wewenang tersebut adalah ketua Pokja bukan terdakwa,”ujarnya.

PH terdakwa juga menuturkan, dakwaan JPU batal demi hukum. “Hal ini tidak sesuai dengan penyidikan, sehingganya dakwaan JPU cacat demi hukum, karena ini adalah persoalan hutang-piutang,” tegas PH terdakwa.

Terhadap tanggapan eksepsi dari PH terdakwa, JPU KPK  yakninya Rikhi B Maghaz bersama tim, akan mengajukan tanggapannya pekan depan.

Sidang diketuai oleh Yose Rizal didampingi Zaleka dan M.Takdir masing-masing sebagai hakim anggota menunda memberikan waktu satu minggu. “Sidang kita lanjutkan kembali 24 Juni mendatang dengan agenda tanggapan dari JPU, “ tutup hakim.

Dari Pantauan POSMETRO terdakwa yang saat itu memakai baju batik lengan panjang. tampak berbincang-bincang dengan PH, usai menjalani sidang. Dalam sidang tersebut, terdapat beberapa orang polisi yang mengawal proses persidangan.

Usai berbincang dengan PH tedakwa, terdakwa pun menuju sel pengadilan dan dibawa dengan mengunakan mobil tahanan polisi untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muara Padang.

Diberitakan sebelumnya, JPU KPK mendakwa Muzni Zakaria menerima pemberian berupa uang tunai, barang, dan uang pinjaman secara bertahap dari pengusaha M Yamin Kahar, dengan total Rp 3,375 miliar. Uang yang diterima Muzni secara bertahap.

Untuk yang Rp 3,2 M, dia terima secara bertahap muali Oktober hingga November. Pertama sebanyak Rp 2 M, dengan empat lembar cek. Kemudian Rp 1 M dengan dua lembar cek, dan Rp 200 juta diterima dalam bentuk uang tunai. Menurut keterangan PH Muzni, uang inilah

Dalam Surat Dakwaan JPU KPK juga dijelaskan, pada bulan Januari tahun 2018 terdakwa Muzni Zakaria, mendatangi rumah M.Yamin Kahar (berkas terpisah), yang merupakan bos PT. Dempo Grub, di Lubuk Gading Permai V,  jalan Adi Negoro, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan paket pengerjaan kepada M.Yamin Kahar dengan pagu anggaran Rp 55 miliar, dan M.Yamin Kahar menyanggupi. Proyek pengerjaan melalui sistem lelang.

Saat mengikuti lelang tersebut, M.Yamin Kahar, pun menang. Dimana sebelum proses lelang dilakukan, orang kepercayaan M.Yamin Kahar, disuruh berkoordinasi  dengan Hanif selaku Kepala Pengerjaan Umum (PU) Kabupaten Solok Selatan. Namun proyek tersebut,tidak dikerjakan oleh PT. Dempo, tapi dikerjakan oleh perusahaan lain, karna PT.Dempo mencari perusahan lain.

Terdakwa Muzni Zakaria memerintah kepala PU, untuk meminta uang kepada orang kepercayaan M.Yamin Kahar, yang bernama Suhand Dana Peribadi alias Wanda, dan menstransfer uang sebesar Rp 100 juta, ke rekening Nasrijal pada 6 Juni 2018.

Setelah dana cair, uang tersebut dibagikan kepada istri terdakwa sebesar Rp60 juta dan dibagikan kebagian protokol Pemerintah Kabupaten Solok Selatan sebesar Rp 25 juta guna THR, Rp 15 juta untuk kepentingan terdakwa, Rp 10 juta untuk sumbangan turnamen, dan Rp5 juta untuk pembiayaan kegiatan MoU.

Tak hanya itu, terdakwa juga meminta kepada M.Yamin Kahar utuk dibelikan karpet masjid, di toko karpet, jalan Hiligo, Kota Padang, senilai Rp 50 juta.

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pasal 12 huruf b Undang-Undang huruf  b, Undang-Undang  RI nomor 31 than 1999, tentang pemberantasan korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP. (cr1)