SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG

Sidang Ketiga Perkelahian Antar Jurnalis Kota Arang, Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi

0
×

Sidang Ketiga Perkelahian Antar Jurnalis Kota Arang, Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi

Sebarkan artikel ini

SAWAHLUNTO, METRO
Perkelahian antara jurnalis Kota Arang yang berujung pada kasus penganiayaan, sehingga merujuk pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sawahlunto bertempat di Kandih memasuki sidang yang ketiga, dengan agenda Pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dede Maulady. SH, Selasa (16/6).

Dalam persidangan JPU menghadirkan dua orang saksi yaitu, saksi pertama Riko Adi Putra 34 tahun yang juga sebagai pelapor/korban. Saksi kedua Yon Rusman (Boy) 35 tahun.

Dalam keterangan saksi 1, mengatakan bahwa pada saat kejadian perkelahian diawali dengan cekcok mulut baru terjadi baku hantam antara keduanya yang mana pemukulan dilakukan bersamaan. Dan perkelahian tersebut berlanjut hingga dua sesi, pada sesi terakhir mengakibatkan kepala depan bagian kanan korban Rico terluka dan berdarah.

Kemudian setelah perkelahian terjadi toss kedua belah pihak tanda urusan mereka telah selesai.

Sementara keterangan dari saksi kedua Boy mengatakan, kejadian bermula ketika saudara terdakwa Anton Saputra 35 tahun datang, disambut saudara korban Rico dengan sapaan “Kamarilah Nton”, kemudian mereka berhadapan dengan jarak satu meter dan dihalangi saksi Boy yang berhadapan dengan Anton dan membelakangi korban. Selanjutnya terjadi penendangan oleh Rico terhadap Anton dan mengenai Boy juga. Sehingga sulit menghentikan perkelahian hingga dua sesi dan akhirnya berhenti sendiri.

Saksi pertama yang juga korban mengatakan, si terdakwa Anton tidak mau melakukan mediasi dari awal. Sidang diakhiri dengan sanggahan dari Anton sebagai terdakwa bahwa dia tidak memulai pemukulan, tidak memukul dari belakang dan sudah melakukan upaya mediasi melalui organisasi PWI dan juga melalui mediasi dari Polres Sawahlunto.

Sidang penganiayan terhadap sesama jurnalis ini dipimpin oleh Hakim Ketua Novrida Dian Sari, SH, Hakim Anggota Nur Khayra Khoyumi SH, dan Tari Metalia, SH serta Pengacara terdakwa Boy Purbad SH. Dan Jaksa Penuntut Umum Dede Maulady SH. Akan dilanjutkan minggu depan dengan sidang lanjutan pemeriksaan saksi dari JPU dan Pengacara pada 23 Juni mendatang. (cr2)