Petugas Satreskrim Polres Tanahdatar berhasil mengamankan BB berupa batang pohon ganja dalam polybag, paket ganja siap edar dari dua pengedar narkoba antarprovinsi, Jumat (21/10) malam.
TANAHDATAR, METRO–Tergiur keuntungan berlipat ganda, Soni Budiman (28) dan Gizki (27), nekat melakoni bisnis ganja. Sayangnya, aksi duo sahabat ini lebih dulu diketahui oleh aparat kepolisian. Jumat (21/10) sekitar pukul 23.30 WIB, kedua pelaku dicokok di Jorong Kawai, Nagari Batubulek, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanahdatar.
Tidak hanya itu, saat dilakukan penangkapan oleh tim yang dipimpin langsung Kapolres Tanahdatar AKBP Irfa Asrul Hanafi itu, ditemukan 21 batang pohon ganja di dalam polibag, puluhan paket ganja siap edar seharga Rp50 ribu per paket. Kemudian, biji ganja siap semai, daun ganja yang sudah dilinting dan 3 pak kertas rokok.
”Kedua pelaku sudah menjalani bisnis haram ini antarprovinsi. Selain barang bukti batang pohon ganja, pelaku juga bereksperimen melakukan pengolahan ganja beraroma rasa buah dengan berbagai rasa,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Alyusri, Sabtu (22/10).
Penangkapan kedua pengedar ini berawal dari pengembangan penemuan ganja seberat 3 ons di salah satu kantor jasa pengiriman di Batusangkar. Barang itu akan dikirim ke Surabaya. Dari penemuan itu, penyidik Satresnarkoba mengetahui ada keterlibatan pelaku, Soni dan Gizki di daerah Batubulek.
”Setelah mengetahui alamat rumah kedua pelaku, petugas langsung bergerak dan menggerebek rumah para tersangka. Sejumlah bukti kuat berhasil ditemukan di rumah para pelaku,” terang AKBP Irfa Asrul.
Sementara itu, kepada polisi salah seorang pelaku yang mengaku berasal dari Majalengka. Soni Budiman mengaku, tidak menduga akan mengalami nasib sial di rantau.
”Awalnya saya datang ikut teman ke sini, dan tidak menduga akan berurusan dengan polisi,” tutur Soni, dengan wajah menyesal.
Keberhasilan yang dilakukan jajaran Polres Tanahdatar dalam mengungkap tanaman ganja ini, mendapatkan apresiasi dari Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS. Kemarin, Kombes Pol mendatangi pelaku dan barang bukti di Mapolsek Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanahdatar.
Kumbul mengatakan, jika penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tanahdatar, merupakan kasus besar pada tahun 2016 ini. ”Jaringan dari komplotan ganja antarprovinsi ini akan kita ungkap. Siapa saja yang ada di jaringan ini,” tutur Kombes Pol Kumbul. (n)