PADANG, METRO
Bupati Solok Selatan non-aktif, Muzni Zakaria resmi dipindahkan dari sel tahanan Mapolda Sumbar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A kemarin (11/6) sekitar pukul 14.00 WIB. Kamis (11/6).
“Hari ini sekitar pukul 14.00 WIB, didampingi pengawal dari Polda Sumbar, kami telah melakukan pemindahan tahanan tersebut,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rikhi Benindo Maghaz kepada POSMETRO dihubungi via WhatsApp.
Pemindahan penahanan terdakwa Muzni Zakaria itu, sambungnya, sesuai dengan penetapan Majelis Hakim Nomor 25/Pid.Sus.Tpk/Pn.Pdg tanggal 10 Juni 2020. “Sebelum proses pemindahan, Muzni dilakukan rapid tes dengan hasil non-reaktif. Selanjutnya selama menjalani persidangan, Muzni dititip di LP Padang,” imbuh Rikhi.
Sementara itu, Kepala LP Klas IA Padang, Arimin, menyampaikan tidak ada perlakuan khusus terhadap Muzni Zakaria selama di LP Klas IA Padang. “Perlakuannya sama dengan yang lain. Namun, kita isolasikan di blok tersendiri dulu sesuai dengan protokol kesehatan. Paling lama dua minggu,” tukas Arimin.
Dihubungi terpisah, Penasihat Hukum (PH) Muzni Zakaria dari Kantor Hukum Elza Syarief Law Office, David Fernando mengatakan, telah mengajukan permohonan pemindahan sel tahanan Muzni Zakaria, dari sel tahanan Polda Sumbar ke LP Klas IA Padang.
“Alasan pengajuan pemindahan tersebut, lantaran demi kelancaran persidangan dan kondisi sel tahanan Polda Sumbar yang over kapasitas. Selain itu Muzni juga mempunyai riwayat penyakit jantung dan telah dipasangi ring.” kata David
David menjelaskan, pihaknya meminta kepada Majelis Hakim untuk bisa memindahkan penahanan kliennya ke Lapas Muaro Padang, “ Mempertimbangkan agar kondisi kesehatan beliau tetap terjaga dan persidangan dapat berjalan sesuai dengan apa yang telah diagendakan. Untuk diketahui beliau punya riwayat sakit jantung, dan telah pasang 5 ring di jantungnya. “tandasnya. (cr1)