PASBAR, METRO
Dampak menghina dan mengucapkan perkataan kotor, Plt Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), yang berinisial “Y” dilaporkan Kepala Tata Usaha RSUD “RH” ke Mapolres Pasbar. Kuasa hukum pelapor, Yung Nikmat di Simpang Empat mengatakan, kliennya diduga mendapatkan kata-kata kasar yang tidak pantas yang diucapkan oleh seorang Plt Direktur RSUD ‘Y’ dengan nada arogan sambil menampar meja.
Ia mengatakan, laporan itu dibuat pada 4 April 2020 di Mapolres Pasbar dengan nomor laporan polisi dengan LP/152/IV/2020-Res Pasbar. Dalam laporannya, Direktur Y diduga melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap bawahan dan dugaan penyalahgunaan aset RSUD Pasbar. “Masalah ini sudah masuk ke penghinaan dan klien kami dirugikan,” sebut Yung Nikmat.
Selain membuat laporan polisi, pihaknya juga telah menyampaikan ke Inspektorat Pasbar. “Hingga saat ini kami juga belum mengetahui dan menerima hasil dari Inspektorat,” ujar Yung Nikmat. Pihaknya semula telah berupaya memediasi, tetapi tidak mendapatkan titik temu sehingga saat ini berlanjut untuk melalui jalur hukum ke Polres Pasaman Barat . “Karena tidak adanya titik temu kita bawa ke jalur hukum, saat ini tahapannya di Polres Pasaman Barat sudah tingkat penyidikan,” ungkap Yung Nikmat.
Sementara, Kapolres Pasbar AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Omri Sahureka didampingi Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal di Simpang Empat membenarkan adanya laporan itu. “Saat ini sudah naik menjadi tahap penyidikan. Namun belum penetapan tersangka,” sebutnya.
Ia mengatakan pelapor dan terlapor serta saksi sudah diambil keterangan terkait permasalahan itu. “Saksi yang kami periksa adalah pelapor, saksi ahli bahasa, teman pelapor dan terlapor,” katanya. Ia menambahkan laporan itu terkait penghinaan dan masuk dalam pasal 310 dengan ancaman penjara di bawah lima tahun. “Dalam waktu dekat kita akan menambah meminta keterangan saksi-saksi lainnya sebelum menetapkan tersangka,” sebutnya. Sementara itu Plt Direktur RSUD Y hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi baik melalui telepon maupun pesan singkat WhatsApp. (end)





