Sementara Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Syaiful Zubir, menyebut penipuan yang dilakukan oleh Nola ini berlangsung sejak Mei hingga 9 Oktober lalu. Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor dari tangan pelaku.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp200 juta. Namun, dari tangan pelaku kami hanya bisa menemukan dua unit sepeda motor yang dijadikan sebagai barang bukti. Pelaku yang merupakan warga Jorong Batu Badinding Utara, Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman itu diancam dengan pasal 378 juncto 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Syaiful. (cr6)
Laman 2 dari 2