KHATIB, METRO
KPU Sumbar akan menambah 1.300 tempat pemungutan suara (TPS) dalam pilkada mendatang. Penambahan ini dilakukan karena adanya pembatasan jumlah pemilih di setiap TPS dari 800 orang menjadi 500 orang.
Ketua KPU Sumbar, Amnasmen mengatakan, bahwa sebelumnya dalam pilkada Sumbar sudah ditetapkan ada sebanyak 11.380 TPS. “Kita rencanakan ada penambahan 1.300 TPS lagi, sehingga total TPS di Sumbar dalam pemilihan gubernur (pilgub) nanti menjadi 12.680 TPS,” kata dia.
Ia menjelaskan, KPU Sumbar memutuskan menambah jumlah TPS untuk Pilkada 2020 menyesuaikan dengan situasi pandemi Covid -19. Pilkada saat ini harus ikut mencegah kerumunan dengan mengurangi jumlah pemilih di TPS sehingga dibuatkan TPS baru.
“Konsekuensinya karena kita membatasi jumlah orang di TPS, kita harus menambah jumlah TPS,” katanya.
Sebelumnya KPU Sumbar merencanakan akan memulai tahapan pilkada pada 15 Juni 2020. Yaitu dengan mengedepankan protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19.
Ia mengatakan rencana ini diambil berdasarkan kesepakatan dalam rapat dengar pendapat antara KPU RI, pemerintah pusat dengan DPR RI yang berencana menggelar pilkada pada 9 Desember 2020. “Walaupun hal itu belum keputusan akhir, kita mencoba untuk membuat rancangan kegiatan dan tetap menunggu instruksi dari KPU RI,” terangnya.
Ia mengatakan pihaknya tentu mempersiapkan diri menyikapi hal tersebut, mulai dari penguatan kelembagaan dengan mengaktifkan PPS dan PPK. “Kita akan gelar rapat pada Kamis untuk menindaklanjuti hal tersebut. Namun semua itu dapat terlaksana setelah adanya instruksi KPU RI,” bebernya.
Amnasmen mengungkapkan, apabila tahapan dimulai 15 Juni, maka hal pertama yang akan dilakukan adalah verifikasi faktual bakal calon kepala daerah perseorangan. Menurut dia tahapan tersebut dapat dimulai pada 17 atau 20 Juni 2020. Kemudian, pada Sabtu (6/5) pihaknya akan menyosialisasikan hal tersebut dengan bakal calon perseorangan.
“Ini ancang-ancang yang kita buat, apabila keputusan akhir KPU RI sudah disampai kepada kami maka tinggalkan melaksanakan saja,” ucapnya.
Sementara itu, Amnasmen juga mengatakan bahwa kampanye untuk Pilkada 2020 Sumbar ditiadakan. Sebab kegiatan kampanye akan mengumpulkan orang dan mengakibatkan keramaian, sehingga bisa menimbulkan penyebaran Covid-19.
“Tentu kita menyesuaikan dengan kondisi pandemi dengan protokol Covid-19. Salah satunya, tidak mungkin lagi berkumpul dan berkelompok,” katanya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 tentang apa saja yang boleh dilakukan dan apa saja yang tidak boleh selama pandemi. Namun penjelasan dan peraturan yang mengatur soal itu belum turun secara resmi.
“Bahkan tidak hanya kampanye saja, kemungkinan debat juga akan dikonsepkan menyesuaikan kondisi pandemi. Ketentuan resminya belum turun. Tapi kali ini kan pilkada dengan protokol kesehatan, kampanye berpotensi menjadi klaster baru,” katanya. (heu)