METRO PADANG

DPRD Dukung Masa Transisi, Jangan Sampai Muncul Klaster Baru Covid-19

0
×

DPRD Dukung Masa Transisi, Jangan Sampai Muncul Klaster Baru Covid-19

Sebarkan artikel ini

SAWAHAN, METRO
Keputusan Pemko Padang dalam pemberlakuan masa transisi selama sepekan pada 8 hingga 13 Juni didukung sepenuhnya oleh DPRD Kota Padang. Dengan pemberlakuan masa transisi ini, diharapkan kehidupan masyarakat kembali normal dan kegiatan perekonomian kembali lancar.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Azwar Siry mengatakan, untuk memutus pandemi Covid-19 itu membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga virus ini benar-benar habis. “Tidak masalah jika masa kenormalan baru ini segera diberlakukan di Padang, demi menghidupkan kembali perekonomian yang sempat lumpuh akibat pandemi Covid-19,” ujar Azwar, Selasa (9/6).

Akan tetapi, Azwar meminta Pemko Padang mempersiapkan dengan matang terkait keputusan tersebut. “Tentunya Pemko Padang betul-betul disiplin dalam menjalankan kebijakan ini dan pelanggaran yang dilakukan benar-benar diawasi dengan ketat,” papar kader Demokrat ini.

Ia berharap dengan adanya pemberlakuan kenormalan baru nantinya, tidak memunculkan klaster-klaster baru Covid-19 di Padang. Kemudian, ia mengatakan Pemko Padang juga telah mensosialisasikan mengenai Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru dalam masa pandemi Covid-19 ke DPRD Padang.

Berdasarkan Perwako tersebut ungkapnya, ada beberapa masukan dari DPRD Padang. Diantaranya mengenai pendidikan harus betul-betul disiapkan dengan matang.

Menurutnya jika sekolah masih dijalankan, maka ia menyarankan agar kelas siswa yang memiliki riwayat penyakit bawaan dan tidak memiliki penyakit bawaan, dipisahkan. “Kemudian untuk pihak rumah sakit dan puskesmas harus ada perlakuan khusus terhadap pasien yang lansia dengan yang masih produktif,” ujarnya.

Sebelumnya, setelah mengakhiri masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III di tengah pandemi virus corona (Covid-19), Pemko Padang akhirnya mengambil sikap untuk menjalani masa transisi, sebelum memasuki penerapan tatanan normal baru (new normal) dalam beberapa waktu ke depan.

Baca Juga  Pengelolaan Parkir Amburadul, Kadishub Dicecar Anggota Dewan

Masa transisi ini diberlakukan selama sepekan ke depan, yakni dari 8 hingga 12 Juni 2020. Tujuannya adalah melihat kesiapan Padang menuju penerapan fase new normal nantinya.

Dari 19 kabupaten/kota se-Sumbar hanya Kota Padang dan Kabupaten Kepulauan Mentawai yang memasuki masa transisi menuju era tatanan normal baru tersebut. Sementara, 16 daerah lainnya sudah disahkan Gubernur mulai 8 Juni 2020 untuk diperbolehkan melakukan fase new normal di samping Kota Bukittingi yang terlebih dahulu melakukannya.

Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah mengatakan, terkait dalam masa transisi menuju new normal ini, pihaknya telah menyiapkan segala sesuatunya. Baik melahirkan Peraturan Wali Kota (Perwako) termasuk menyurati semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan sosialisasi tatanan normal baru.

“Sosialisasi ini harus dilakukan secara masif kepada stakeholder terkait dan masyarakat selama masa transisi,” ujarnya.

Mahyeldi menjelaskan, ada beberapa sektor yang wajib diperhatikan dalam menyiapkan Kota Padang menuju new normal di masa transisi. Diantaranya mulai dari sektor transportasi, sosial budaya, kesejahteraan rakyat, perdagangan, tenaga kerja perindustrian, pendidikan dan lain sebagainya.

“Diharapkan semua dan segala sesuatunya nanti bisa diukur bagaimana capaiannya selama masa transisi ini. Dan nantinya jelas apakah kita betul-betul siap menerapkn new normal atau tidak. Maka itu, kepada OPD terkait harus membuat schedule bagaimana sosialisasi itu harus dipastikan sampai dan ditindaklanjuti ke semua stakeholder di masing-masing OPD yang juga diketahui camat setempat,” tukas Mahyeldi.

Mahyeldi mengungkapkan, dalam penanganan virus corona di Kota Padang, tinggal klaster Pasar Raya Padang yang tengah dioptimalkan ke depan untuk diputus penyebarannya.

Baca Juga  Fadly Amran Pastikan Smart Surau Dimulai 6 Oktober di 11 Masjid Besar

“Yakni bagi yang dalam status Orang Tanpa Gejala (OTG) harus kita jangkau secara optimal ke depan. Begitu juga dimana saja di Kota Padang ini harus bisa kita deteksi dan lakukan swab. Alhamdulillah dalam hal ini kita juga didukung pihak Labor Universitas Andalas (Unand),” ujarnya.

Intinya tekan Mahyeldi, dalam menjalani masa transisi menuju penerapan pola tatanan normal baru ini adalah kesiapan masyarakat. Bagaimana semua masyarakat wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. Baik itu memakai masker atau alat pelindung diri (APD) kemana bepergian, menjaga jarak (physical dan social distancing), cuci tangan pakai sabun/hand sanitizer dan menjaga kesehatan sehingga imun tubuh menjadi kuat.

“Selama menjalani masa transisi ini kita juga akan membuat komitmen dengan stakeholder terkait dan seluruh elemen masyarakat di Kota Padang sekaitan pemenuhan standar protokol Covid-19 yang wajib dilakukan. Kita juga sudah membuat Perwako dan juga ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda) nantinya, sehingga ada sanksi tegas bagi pelanggar,” tegasnya.

Mahyeldi mengimbau seluruh warga masyarakat Kota Padang untuk memerhatikan kata kunci Covid-19 agar tidak menyebar bergantung pada kedisiplinan masyarakat. Untuk itu kepada semua masyarakat harus mematuhi protokol Covid-19 dalam kehidupannya hingga masa-masa mendatang.

“Meski kita sedang transisi menuju fase tatanan normal baru bukan berarti kita bisa beraktivitas seperti sedia kala sebelum Covid-19 melanda. Namun akan ada batasan-batasannya yaitunya wajib mematuhi aturan dalam protokol Covid-19 itu sendiri. Sebab jika itu tidak kita lakukan, yang kita khawatirkan bisa timbul bencana baru. Maka itu mari kita mentaatinya,” tandas Mahyeldi. (ade)