Posmetro Padang
Minggu, 28 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
HOME METRO PADANG

Disparbud Temukan Restoran belum Ikuti Aturan

Redaksi
Rabu, 10 Juni 2020 | 08:48 WIB

JATI, METRO
Memasuki masa transisi new normal, sejumlah restoran dan rumah makan di Kota Padang sudah mulai buka dan kembali melayani pembeli. Namun begitu, bagi restoran dan rumah makan yang buka, mesti menerapkan aturan protokol kesehatan Covid-19.

Dari pantauan POSMETRO di lapangan, masih ditemukan restoran dan rumah makan yang tidak menerapkan protokoler Covid-19. Seperti aturan menerapkan seperti wajib memakai masker, physical distancing dan mencuci tangan ditempat yang telah disediakan. Terlihat pengunjung membeludak dan melebihi aturan, seperti di kawasan Jalan Patimura dan Jalan Khatib Sulaiman. Di salah satu restoran di Jalan Patimura, pengunjung ramai, dan antre tanpa jaga jarak. Dan sebagian juga tak memakai masker.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Padang, Arfian mengakui, saat ini pihaknya masih banyak memantau dan menemukan restoran yang tidak menerapkan protokoler Covid-19. Pasalnya, pihaknya masih menemukan pengunjung restoran tidak melakukan social dan physical distancing. “Selama masa sosialisasi sepekan ini hingga 12 Juni, kami masih memberi teguran kepada pemilik restoran yang tidak menerapkan protokol Covid-19,” ujar Arfian kepada POSMETRO, Selasa (9/6).

Arfian menegaskan, untuk ke depan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada pemilik restoran yang tidak menerapkan protokol Covid-19. “Aturannya, untuk pengusaha restoran kapasitasnya hanya sebanyak 50 persen maksimal. Jika ada yang tidak melakukan social dan physical distancing, pemilik restorannya akan kami berik sanksi tegas berupa pencabutan izin,” tegas Arfian.

BACA JUGA  Gubernur Keluarkan Aturan Jam Operasional Kendaraan Barang di Jalur Sitinjau, Silakan Lewat Mulai Pukul 18.00 Sampai 06.00 WIB

Saat ini, Disparbud akan memberikan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha. “Nanti kami berikan teguran tiga kali, apabila tidak digubris kita tindak tegas dicabut izin,” ungkapnya.

Di sisi lain, Arfian menuturkan untuk sektor hotel, semuanya sudah melaksanakan protokol Covid-19. ”Semua hotel telah mematuhi aturan protokol Covid-19. Disuaikan dengan Peraturan Walikota Padang Nomor 49 tahun 2020. Kita berharap, seluruh masyarakat maupun sektor pariwisata dapat mendukung program kehidupan normal baru yang akan diterapkan sejak 13 Juni 2020 mendatang,” tandasnya.

Sebelumnya, Arfian juga pernah menjelaskan untuk sektor pariwisata khususnya tempat wisata, harus menerapkan prosedur protokol Covid-19. Yaitu, memastikan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas pengunjung normal dengan penerapan ketat di pintu masuk oleh petugas yang ditunjuk. Kemudian, melakukan cek suhu tubuh bagi setiap petugas dan pengunjung dengan thermogun. “Jika suhu tubuh pengelola, petugas, atau pengunjung diketahui lebih dari 37,5 derajat celcius, mesti dilaporkan ke puskesmas untuk dilakukan prosedur penanganan Covid-19,” imbuhnya.

“Begitu juga dengan orang yang mengalami gejala demam atau batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas, bersin, dilarang berada di objek wisata,” sambung Arfian.

BACA JUGA  Hari ini, Sirine Tsunami Serentak Dibunyikan Pukul 10.00

Lalu terang Arfian, pemilik atau pengelola objek wisata harus menyediakan sarana prasarana cuci tangan dengan perbandingan 1 berbanding 25 orang dan menyediakan hand sanitizer di setiap sudut yang mudah dijangkau pengunjung.

“Petugas dan pengunjung wajib memakai masker selama di objek wisata. Selain itu menjaga jarak aman minimal satu meter antar pengunjung,” bebernya.

Arfian menambahkan, khusus transaksi saat membeli tiket kepada kasir, ruang kasir mesti memakai pembatas kaca atau plastik, atau kasir memakai face shield dan mengutamakan pembayaran nontunai. “Tidak hanya itu, pemilik atau pengelola objek wisata juga perlu membuat tanda pembatas jarak antara pengunjung saat transaksi pembelian tiket minimal satu meter,” ujarnya.

Arfian menegaskan pemilik atau pengelola objek wisata yang kedapatan melanggar aturan, dikenakan sanksi administratif teguran tertulis. Atau dikenakan denda minimal Rp1,5 juta maksimal Rp 2,5 juta dari Disparbud, didukung Satpol PP dan kepolisian.

Namun, karena masih masa transisi new normal hingga 12 Juni, Disparbud bersama instansi terkait masih melakukan sosialisasi kepada pemilik, pengelola, dan pengunjung objek wisata yang ada di Kota Padang. (cr1)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

KUNJUNGI RUMAH CONTOH— Ketua Kadinb Sumbar Buchari Bachter, bersama Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Padang Raf Indria, mengunjungi rumah contoh Semen Padang Bata Interlock (SEPABLOCK) di Indarung, Rabu (24/12).

Kolaborasi Kadin Sumbar, Pemko Padang, dan PT Semen Padang, Dorong Sepablock untuk Huntap Pascabencana

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:32 WIB
Andre Rosiade 10 Pemain Asing Siap Semen Padang FC

Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:28 WIB
PERMAINAN TRADISIONAL— Sejumlah anak memainkan permainan congklak saat kegiatan Festival Permainan Tradisional Anak yang digelar Kecamatan Lubeg di Kampung Seni Palapa, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kamis (25/12).

Bangun Karakter Sejak Dini, Kecamatan Lubeg Gelar Festival Permainan Tradisional Anak

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:27 WIB
BANJIR SUSULAN MENGANCAM— Gubernur Sumbar  Mahyeldi Ansharullah, meninjau meninjau langsung lokasi banjir susulan di kawasan Batu Busuak, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Kamis (25/12). Curah hujan tinggi yang mengguyur Kota Padang dalam dua hari terakhir menyebabkan meluapnya Sungai Batang Kuranji.

Banjir Susulan, Gubernur Minta Warga Batu Busuak Kembali Mengungsi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:24 WIB
PATROLI TRANTIBUM—  Satpol PP Kota Padang menggelar patroli mengantisipasi gangguan trantibum perayaan Nataru, Jumat dini hari (26/12). Empat perempuan dan lima laki-laki dan semuanya tanpa terikat ikatan pernikahan diamankan di rumah kos. Petugas juga berhasil meringkus empat remaja yang sedang asik pesta ganja di Khatib Sulaiman.

Razia Trantim Nataru 2025, Pasangan Luar Nikah Digerebak, 4 Remaja Pesta Ganja Terciduk

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:23 WIB
LIBUR NATARU BERSAMA KA— PT KAI Divre II Sumbar mengoperasikan sebanyak 10 perjalanan KA Pariaman Ekspres relasi Paulima-Naras. Kamis (25/12), PT KAI Sumbar melayani 5.627 pelanggan dalam satu hari atau 171 % dari kapasitas tempat duduk yang disediakan yakni sebanyak 4.240 tempat duduk.

Libur Nataru, Penjualan Tiket KA Pariaman Ekspres Tembus 171% Sehari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:20 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025