JATI, METRO
Memasuki masa transisi new normal, sejumlah restoran dan rumah makan di Kota Padang sudah mulai buka dan kembali melayani pembeli. Namun begitu, bagi restoran dan rumah makan yang buka, mesti menerapkan aturan protokol kesehatan Covid-19.
Dari pantauan POSMETRO di lapangan, masih ditemukan restoran dan rumah makan yang tidak menerapkan protokoler Covid-19. Seperti aturan menerapkan seperti wajib memakai masker, physical distancing dan mencuci tangan ditempat yang telah disediakan. Terlihat pengunjung membeludak dan melebihi aturan, seperti di kawasan Jalan Patimura dan Jalan Khatib Sulaiman. Di salah satu restoran di Jalan Patimura, pengunjung ramai, dan antre tanpa jaga jarak. Dan sebagian juga tak memakai masker.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Padang, Arfian mengakui, saat ini pihaknya masih banyak memantau dan menemukan restoran yang tidak menerapkan protokoler Covid-19. Pasalnya, pihaknya masih menemukan pengunjung restoran tidak melakukan social dan physical distancing. “Selama masa sosialisasi sepekan ini hingga 12 Juni, kami masih memberi teguran kepada pemilik restoran yang tidak menerapkan protokol Covid-19,” ujar Arfian kepada POSMETRO, Selasa (9/6).
Arfian menegaskan, untuk ke depan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada pemilik restoran yang tidak menerapkan protokol Covid-19. “Aturannya, untuk pengusaha restoran kapasitasnya hanya sebanyak 50 persen maksimal. Jika ada yang tidak melakukan social dan physical distancing, pemilik restorannya akan kami berik sanksi tegas berupa pencabutan izin,” tegas Arfian.
Saat ini, Disparbud akan memberikan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha. “Nanti kami berikan teguran tiga kali, apabila tidak digubris kita tindak tegas dicabut izin,” ungkapnya.
Di sisi lain, Arfian menuturkan untuk sektor hotel, semuanya sudah melaksanakan protokol Covid-19. ”Semua hotel telah mematuhi aturan protokol Covid-19. Disuaikan dengan Peraturan Walikota Padang Nomor 49 tahun 2020. Kita berharap, seluruh masyarakat maupun sektor pariwisata dapat mendukung program kehidupan normal baru yang akan diterapkan sejak 13 Juni 2020 mendatang,” tandasnya.
Sebelumnya, Arfian juga pernah menjelaskan untuk sektor pariwisata khususnya tempat wisata, harus menerapkan prosedur protokol Covid-19. Yaitu, memastikan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas pengunjung normal dengan penerapan ketat di pintu masuk oleh petugas yang ditunjuk. Kemudian, melakukan cek suhu tubuh bagi setiap petugas dan pengunjung dengan thermogun. “Jika suhu tubuh pengelola, petugas, atau pengunjung diketahui lebih dari 37,5 derajat celcius, mesti dilaporkan ke puskesmas untuk dilakukan prosedur penanganan Covid-19,” imbuhnya.
“Begitu juga dengan orang yang mengalami gejala demam atau batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas, bersin, dilarang berada di objek wisata,” sambung Arfian.
Lalu terang Arfian, pemilik atau pengelola objek wisata harus menyediakan sarana prasarana cuci tangan dengan perbandingan 1 berbanding 25 orang dan menyediakan hand sanitizer di setiap sudut yang mudah dijangkau pengunjung.
“Petugas dan pengunjung wajib memakai masker selama di objek wisata. Selain itu menjaga jarak aman minimal satu meter antar pengunjung,” bebernya.
Arfian menambahkan, khusus transaksi saat membeli tiket kepada kasir, ruang kasir mesti memakai pembatas kaca atau plastik, atau kasir memakai face shield dan mengutamakan pembayaran nontunai. “Tidak hanya itu, pemilik atau pengelola objek wisata juga perlu membuat tanda pembatas jarak antara pengunjung saat transaksi pembelian tiket minimal satu meter,” ujarnya.
Arfian menegaskan pemilik atau pengelola objek wisata yang kedapatan melanggar aturan, dikenakan sanksi administratif teguran tertulis. Atau dikenakan denda minimal Rp1,5 juta maksimal Rp 2,5 juta dari Disparbud, didukung Satpol PP dan kepolisian.
Namun, karena masih masa transisi new normal hingga 12 Juni, Disparbud bersama instansi terkait masih melakukan sosialisasi kepada pemilik, pengelola, dan pengunjung objek wisata yang ada di Kota Padang. (cr1)