GUNUNGPANGILUN, METRO
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menunggu rampungnya surat kuasa khusus (SKK) untuk memproses aset pemerintah daerah yang bermasalah karena dikuasai oleh pihak ketiga.
“Meskipun di tengah pandemi kami tetap berupaya menyelamatkan aset pemerintah yang dikuasai pihak ketiga. Kini menunggu Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Kota,” kata Kepala Kejari Padang, Ranu Subroto didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Yuni Hariaman, Rabu (3/5).
Ia mengatakan, lewat SKK itu akan ada penyerahan kuasa antara pihak pemerintah kepada Kajari Padang untuk melakukan upaya penyelamatan aset. Langkah tersebut bisa berupa pemberitahuan serta meminta pihak ketiga mengosongkan atau mengembalikan aset yang dikuasai.
“Atau berlanjut lewat fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan mengirim somasi, serta gugatan perdata ke pihak ketiga yang tidak mengemabalikan aset,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Yuni Hariaman menjelaskan, pihaknya telah menginventarisasi aset pemerintah yang bermasalah atau yang dikuasai pihak ketiga agar bisa diselamatkan. Proses inventarisasi itu telah dilakukan sejak awal Februari 2020 dan berkoordinasi dengan Pemko Padang, serta instansi terkait lainnya.
“Dari proses yang telah dilakukan itu diketahui memang ada sejumlah aset milik Pemkot Padang yang dikuasai pihak ketiga berupa lahan. Kami belum bisa menyebutkan secara rinci luas atau berapa bidang lahan yang dikuasai itu. Ada lahan yang di atasnya sudah dibuat bangunan oleh pihak ketiga sebagai tempat tinggal,” tandasnya.
Sebelumnya, penyelamatan aset merupakan salah satu program strategis Jaksa Agung Burhanudin. Meliputi aset pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan BUMN. Kajari mengingatkan kepada pemerintah, BUMD, ataupun BUMN agar senantiasa menjaga dan mengelola asetnya dengan baik.
“Mengingat salah satu faktor penyebab lahan bisa dikuasai oleh pihak ketiga karena lahan tersebut dibiarkan begitu saja.” tukasnya. (cr1)





