Posmetro Padang
Minggu, 28 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

3 Oknum Polisi Perampok Nasabah Bank Dituntut 2 Tahun

Redaksi
Rabu, 12 Oktober 2016 | 19:41 WIB

Dalam sidang lanjutan kasus perampokan nasabah Bank Mandiri Syariah Muarokalaban, Selasa (11/10) di PN Sawahlunto, tiga oknum polisi sebagai dalang utama perampokan dan seorang warga sipil dituntut hukuman masing-masing dua tahun penjara.
SAWAHLUNTO, METRO–Tiga oknum polisi dari Polsek Muarokalaban, Kota Sawahlunto, Bripka Meky Putra, Brigadir Richard Ishak Hutahaen, Brigadir Yopi Utama yang menjadi aktor utama dalam kasus perampokan nasabah Bank Syariah Mandiri (BSM) Muarokalaban, dituntut masing-masing 2 tahun penjara serta dipotong masa tahanan. Selain ketiga oknum polisi ini, seorang warga sipil Mario Efrizal Candra juga dituntut penjara dua tahun.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Untung Syahputra dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sawahlunto, Selasa (11/10). Menurut JPU Untung Syahputra, terdakwa Brigadir Yopi Utama, selain terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang diatur dalam dakwaan primair, juga Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/Drt/1951 tentang Senjata Api.
Sedangkan, terdakwa Bripka Meky Putra, Brigadir Richard Ishak Hutahaen dan Mario Efrizal Candra juga terbukti melakukan tindak pencurian dengan kekerasan yang diatur dalam dakwaan primair Pasal 365 ayat 2 ke 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pertimbangan hukum, jaksa Untung memaparkan, memberatkan terdakwa, anggota Polri yang seharusnya melindungi masyarakat melakukan pencurian. Pertimbangan meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, dan telah ada perdamaian dengan korban.
”Minta kepada majelis hakim agar terdakwa tetap ditahan dan barang bukti uang dikembalikan kepada korban Syilvia Antika. Sedangkan barang bukti mobil Grand Livina dikembalikan kepada Bripka Meky Putra, senjata api dikembalikan pada Polres Sawahlunto. Termasuk barang bukti lain dikembalikan kepada pemiliknya,” ujar Untung Syahputra.
Semua terdakwa mengakui, mengerti tentang tuntutan yang dibacakan JPU. Ketika hakim ketua Flowerry Yulidas menanyakan pembelaan, semua terdakwa oknum polisi melihat ke arah penasihat hukumnya. Penasehat hukum ketiga oknum polisi ini, Eri Mayendri dari Binkum Polda Sumbar menyatakan mengajukan pledoi atau pembelaan.
”Apakah semua terdakwa akan menyampaikan pembelaan secara tertulis? Terdakwa Mario Efrizal Candra juga akan menyampaikan pembelaan secara tertulis,” tanya hakim Flowerry Yulias.
Mario menyatakan tidak mengajukan pembelaan secara tulisan atau lisan. ”Saya hanya mohon keringanan hukuman,” ujar Mario.
Hakim Ketua Flowerry Yulidas yang didampingi hakim Lola Oktavia dan hakim Rahmi Afdhila menunda sidang hingga satu pekan ke depan, Selasa, 18 Oktober mendatang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan penasehat hukum.
Dalam sidang sebelumnya, di depan majelis hakim, Brigadir Ishak, mengaku nekat merampok untuk membayar kredit sepeda motor. “Uang itu rencananya untuk membayar utang kredit motor sementara kredit mobil sudah lunas dibayar,” kata Richard Ishak atas kesaksiannya terhadap terdakwa Brigadir Yopi Utama.
Menurut Brigadir Richard, strategi untuk merampok korban mulai disusun saat mereka tengah dinas di Mapolsek Muarokalaban. Dimana, terdakwa Mario Efrizal Candra pergi membeli rokok di toko grosir korban untuk memastikan keberadaan Silvia Antika, sebelum pergi menyetor uang ke bank.
Sementara itu, terdakwa Meki Putra dalam kesaksiannya, mengetahui ada senjata api (senpi) saat Yopi Utama mengeluarkan di dalam mobil saat mengikuti korban menuju bank. Dikemukakan Meki, dia tahu kalau rekan-rekannya tidak ada memiliki senpi.
Meki juga menyebut, usai merampok mereka ketakutan dan akhirnya melarikan diri ke Solok. ”Kami semua berteriak ketakutan, dan spontan menyebut arah Solok. Saya menyesal telah merampok,” ujar Meki Putra.
Dari keterangan dua saksi oknum polisi itu, terungkap dalam perampokan itu sebagai eksekutor Brigadir Yopi Utama. Sementara Bripka Meki Meki Putra, bertugas sebagai sopir. Sedangkan, Richard Ishak dan Mario Efrizal Candra bertugas mengawasi situasi di sekitar.
Kasus yang melibatkan tiga oknum polisi Polsek Muarokalaban ini cukup membuat heboh Kota Sawahlunto, pada 9 Mei lalu. Penangkapan kedua anggota polisi yang bertugas hanya sekitar 100 meter dari kantor Bank Mandiri Syariah itu, mengejutkan semua orang.
Tidak ada yang menyangka jika perampok dan menodongkan senjata api itu adalah anggota polisi. Bahkan, “eksekutor” yang menodongkan senjata api kepada nasabah bank, adalah Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) A Polsek Muarokalaban.
Terungkapnya keterlibatan ketiga oknum anggota Polsek Muarokalaban, yakni Bripka Meki Putra (Ka SPK A Polsek Muarokalaban), Brigadir Richard Ishak (anggota SPK A), Brigadir Yopi Utama (anggota Unit Intelkam), setelah aparat tim gabungan Polres Sawahlunto melakukan pengejaran terhadap Grand Livina BA 1182 SRQ. Mobil berwarna hitam itu, dicurigai digunakan para perampok usai merampas uang milik , Silvia Antika (35), pemilik toko grosir, senilai Rp166.855. 000. (cr5)

BACA JUGA  Mantan Manajer KJKS BMT Pangambiran Ampalu Nan XX, Dituntut 5 Tahun Penjara
ShareTweetShareSend

Baca Juga

bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB
LAKA LANTAS— Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua unit truk terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Lasi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Jumat (26/12) pagi.

Dua Colt Diesel Lago Kambing di Jalinsum, Salah Satu Sopir masih di Bawah Umur dan Tidak Miliki SIM

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:50 WIB
EVAKUASI KENDARAAN— Polisi dibantu masyarakat mengevakuasi dua kendaraan sepeda motor yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Padang–Painan, tepatnya di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan, Kampung Sago, Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kamis (25/12) sore.

Motor Beriringan Tabrak Mobil yang Berbelok, Satu Pengendara Meninggal Dunia

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:48 WIB
ROMPI TAHANAN— Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan

Diduga Terlibat Korupsi, Kejagung Copot Kajari Hulu Sungai Utara dan Bekasi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:47 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025