PADANG, METRO
Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan penerapan aturan larangan mudik, sebagai protokol pencegahan virus corona (Covid-19), Polda Sumbar melarang masyarakat mudik meski hanya perjalanan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Hal itu diungkap Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto kepada wartawan, Senin (18/5). Dijelaskannya, sesuai aturan PSBB, pihaknya bakal melarang kendaraan yang melakukan perjalanan antar kota atau kabupaten di wilayah Sumbar.
“Mudik lokal tetap tidak boleh, meski antar kabupaten. Karena di Sumbar ada kabupaten atau daerah yang masuk zona merah pandemi, ada juga yang daerah kuning atau hijau. Kalau ada penduduk di daerah merah, mudik ke hijau, maka bisa berpotensi menimbulkan kerawanan,” kata Irjen Pol Toni.
Irjen Pol Toni menegaskan, menjelang lebaran, seluruh perbatasan kabupaten/kota akan semakin diperketat. Jika menemukan kendaraan yang mau mudik, akan disuruh putar balik kembali ke daerah asalnya.
“Hanya beberapa orang yang masuk dalam kriteria, yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa PSBB. Pertama adalah pegawai lembaga pemerintah maupun swasta yang sedang bertugas, kemudian orang yang sakit harus berobat keluar kota. Itu pun harus menunjukkan surat-surat yang lengkap,” ujarnya.
Ditegaskan Kapolda, pihaknya masih tetap komitmen, sesuai dengan Vidcon bersama Forkopimda, Bupati dan Wali Kota, antar kabupaten kota tetap memberlakukan larangan mudik.
Hal itu untuk meminimalisir sebaran baru, yang mungkin berasal dari daerah pandemi dalam wilayah Sumbar ke daerah lain yang belum terjangkiti.
“Kita memberlakukan melarang warga yang tinggal di dalam zona merah, untuk tidak mudik ke luar daerah. Yang boleh melakukan perjalanan keluar masuk kabupaten/kota dan provinsi, ada beberapa kriteria. Misalkan, kegiatan ekonomi kerakyatan seperti sembako dan BBM. Begitu juga dengan pegawai lembaga pemerintahan atau swasta yang sedang bertugas, tetapi harus menunjukkan surat,” tegas Irjen Pol Toni.
Sementra itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, selama pemberlakuan PSBB dan larangan mudik, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan perjalanan, apalagi dengan tujuan mudik lebaran. Tentunya, dengan pembelakukan larangan mudik, pengawasan kendaraan yang masuk ke kabupaten/kota akan diperketat.
“Mudik baik di antar kabupaten, maupun antar provinsi dilarang. Sejak 24 April lalu sampai sekarang, di titik masuk batas Provinsi sudah sudah 2.731 kendaraan yang disuruh putar balik. Kemudian di pos perbatasan kabupaten/kota sudah 41.430 kendaraan. Harapannya, dengan adanya larangan ini, masyarakat diimbau untuk tetap berada di rumah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (rgr)