PADANG, METRO
Mantan narapidana yang mendapatkan program asimilasi tertangkap lagi karena kembali melakukan aksi kejahatan. Kali ini, Kepolisian Sektor (Polsek) Nanggalo menangkap dua narapidana asimilasi Covid-19 berinisial TAN (20) dan TN (21) karena terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Padang.
TAN ditangkap Kamis (14/5) malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Dia ditangkap ber berdasarkan laporan polisi nomor LP/103/B/V/2020/Sektor Nanggalo tanggal 14 Mei 2020.
“Pelaku merupakan pemain tunggal dalam kasus curanmor dan merupakan seorang narapidana asimilasi dalam kasus yang sama. Ia sudah beraksi sebanyak dua kali,” ungkap Kapolsek Nanggalo AKP Sosmedya Minggu (17/5).
Sosmedya mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang mengaku kehilangan sepeda motor. Hasil penyelidikan polisi mengarah ke nama yang bersangkutan. “Sebelum ditangkap, pelaku sempat membuat status di akun facebook miliknya yang intinya terkesan menantang polisi untuk menangkapnya, ia pun mengakui hal tersebut,” katanya.
Namun Sosmedya belum bisa menjelaskan secara detil terkait barang bukti (BB) yang disita dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku beraksi. Pasalnya, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dari kasus tersebut. “Kami masih kembangkan, karena sebenarnya ada sejumlah laporan lain yang masih kami tunggu dari para korban,” katanya.
Sementara itu, tim opsnal Polsek Nanggalo yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riky Vrama Putra juga ikut membekuk TN (21) yang diringkus pada Jumat (15/5) siang, sekitar pukul 11.00 WIB dalam kasus curanmor.
Belakangan diketahui, TN merupakan seorang narapidana asimilasi di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Anak Air, dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan kasus pasca rekannya berinisial DH (25) yang sudah terlebih dahulu diringkus aparat sekitar satu bulan lalu berdasarkan LP/188/K/VII/2019/Sektor Nanggalo tanggal 21 Juli 2019.
“TN juga seorang narapidana asimilasi, jadi kami tangkap dua orang dalam kasus dan status yang sama, dia merupakan rekan dari DH yang sudah mendekam di sel penjara terlebih dahulu,” kata Sosmedya. Dirinya menjelaskan, kedua pelaku yang ditangkap oleh polisi tidak berada dalam satu komplotan yang sama. “Mereka berbeda kelompok atau jalan sendiri-sendiri,” katanya.
Meski demikian, modus yang digunakan oleh keduanya adalah mengincar sepeda motor milik warga yang sedang terparkir dengan menggunakan kunci Letter T. “Incaran mereka adalah sepeda motor milik warga, baik di rumah atau di kos mahasiswa ,” katanya.
Dari TN dan DH, polisi menyita 1 (satu) Unit sepeda motor merek Yamaha Mio nomor polisi BA 6967 VC yang dicuri di kawasan Siteba, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumbar. “Sepeda motor sudah terlebih dahulu diamankan beriringan dengan penangkapan DH yang merupakan rekan narapidana asimilasi tersebut,” tuturnya. (r)