PADANG, METRO
Penyidik Satreskrim Polresta Padang bergerak cepat setelah menerima pelimpahan berkas dugaan penggelapan uang Koperasi Angkutan Barang Pelabuhan ( Kopanbapel) priode 2016-2018 yang menjerat mantan ketua bernisial YG dari dari Polsek Lubeg.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa lima orang saksi terkait penyidikan perkara ini, di antaranya, bagian keuangan, dewan pengawas, serta pela por. Selain itu, pihaknya juga memintai keterangan Dinas Koperasi terkait perkara ini.
“Seharusnya sudah enam orang, Hanya saja satu orang saksi tidak datang yakni bendahara atas nama Awaludin. Sebelumnya dia berjanji datang hari ini (Sabtu red). Maka dari itu kita akan melakukan pemanggilan kedua, kita harapkan saksi yang dipanggil bisa kooperatif terhadap panggilan penyidik, “ kata Kompol Rico Fernanda ditemui di ruang kerjanya kemarin (16/5).
Kompol Rico Fernanda menambahkan tidak tertutup kemungkinan saksi bisa bertambah untuk melengkapi berkas perkara penggelapan uang Kopenbapel tersebut.
“Kita perdalam keterangan saksi untuk melengkapi petunjuk dari jaksa (P-19). Kita akan menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel dan akan memproses perkara ini sesuai prosedur yang berlaku. Mudah-mudahan secepatnya melengkapi petunjuk jaksa (P-19). Apabila telah lengkap akan kita serahkan ke pihak kejaksaan lagi untuk proses hukum selanjutnya,” bebernya.
Kuasa Hukum Pelapor Leonarici melalui kuasa hukumnya Arnold Eka Putra SH dan H Bakhri Abdullah SH mengatakan, setelah diambil alih Satreskrim Polresta Padang nampaknya ada titik terang penanganan perkara ini.
“Saya mendapat informasi telah dipanggil beberapa orang sebagai saksi terkait perkara ini, Ini merupakan langkah awal yang positif untuk proses lebih lanjut untuk menyelesaikan perkara ini, “ katanya.
Arnold menambahkan, pihaknya berharap perkara yang telah ditangani Satreskrim Polresta Padang bisa dituntaskan dan diproses dengan aturan yang berlaku, dan cepat dituntaskan untuk tegaknya keadilan.
“Perkara ini menyangkut kepentingan orang banyak dalam artian ratusan yang dirugikan. Kita berharap dan yakin percaya Satreskrim Polresta Padang dapat menyelesaikan perkara ini dengan profesional,” pungkasnya.
Sebelumnya, sesuai laporan polisi nomor LP/ 82/ K/ III/ 2019/ Sektor Lubeg tanggal 26 Maret 2019. telah terjadi dugaan penggelapan yang dilakukan terlapor YG mengenai pertanggung jawaban keuangan Koperasi Kopanbapel Rp 500. 000.000 ( lima ratus juta rupiah). Tersangka YG disangka melanggar pasal 374 Jo 372 KHUP. (adv)