SIJUNJUNG, METRO
Pasca terjadinya insiden pemukulan usai melakukan pemasangan plang tata batas ulayat di Kabupaten Sijunjung beberapa waktu lalu, PT Multikarya Lisun Prima (MLP) juga melaporkan Ketua Koperasi KSU Ranah Lisun beserta pengacara KSU Didi Cahyadi dan tim ke Polsek Kamang Baru.
PT. MLP didampingi pengacara beserta ninik mamak Padang Tarok kembali mendatangi Mapolres Sijunjung untuk menambah laporan terkait aktivitas yang dilakukan ketua KSU bersama pengacara serta tim dilokasi. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum PT. MLP, Abel Tasman yang juga melakukan pendampingan terhadap ninik mamak dan perusahaan PT MLP terkait persoalan tersebut.
“Mereka kita laporkan karena masuk tanpa izin, saya sudah berkoordinasi dengan security dan manager PT MLP apakah mereka masuk izin. Ternyata dilapangan, mereka menyolonong dan menyerobot masuk tanpa izin kepada security kita,” ungkap Kabag Humas PT. MLP Rio Marten, seperti yang disampaikan Kuasa Hukum Abel Tasman.
Menurutnya, selain masuk tanpa izin, tim yang masuk juga telah melakukan aktivitas didalam dengan memasang pancang batas wilayah bahkan telah mengambil barcode perusahaan PT MLP tanpa sepengetahuan dan seizin dari perusahaan.
“Ketua KSU seharusnya minta izin ke kita, apalagi dia bawa pengacara dan LSM. Ada persoalan apa didalam, sehingga tanpa izin sepengetahuan kita langsung melakukan aktifitas pemancangan batas dan mengambil barcode milik perusahaan. Mereka yang masuk itu kan orang hukum, ada pengacara lagi, seharusnya tahu tata kerama ketika ingin masuk ke perusahaan. Kita ini kan punya izin dari negara,” beber Abel.
Ditambahkan, kedatangan dirinya ke Polres Sijunjung untuk menambah laporan ditambah dari hasil tinjauan dilapangan, lokasi pemancangan yang dilakukannya itu bukan masuk dalam ranah wilayah Lisun Sumpur Kudus akan tetapi masih berada di lokasi Padang Tarok yang kemudian ninik mamak Padang Tarok merasa dirugikan sepihak oleh KSU Ranah Lisun.
“Para ninik mamak juga datang ke Polres Sijunjung dengan berpakaian adat, untuk melaporkan persoalan yang dilakukan oleh KSU melakukan klaim sepihak masalah tapal batas. Mereka memperkuat laporan yang telah kami lakukan,” bebernya.
Ditambahkan Abel, bahwa pihak manager perusahaan mengatakan bahwa aktifitas yang dilakukan belum mendapatkan izin. “Mereka mengatakan kalau sudah izin ke kita itu bohong, mereka masuk ke perusahaan kita menyelonong. Setelah pulang dari atas, baru menghampiri pihak manager dan menjelaskan maksud dan tujuan. Apakah meminta izin seperti itu? Baik secara lisan apalagi tertulis mereka tidak ada minta izin ke kita,” terangnya, menyampaikan penjelasan dari PT. MLP.
Abel Tasman saat melakukan pendampingan terhadap ninik mamak dan perusahaan PT MLP, mengatakan adanya tambahan pelaporan yang dialihkan dari Polsek Kamang Baru ke Polres Sijunjung. “Ninik mamak menguatkan laporan dari PT MLP,” jelasnya.
Abel juga mengatakan, untuk sama-sama menghormati proses hukum yang berjalan, sesuai tupoksi dari penyidik yang dilakukan oleh pihak kepolisian. “Kita azas praduga tak bersalah lah, jangan mengambil kesimpulan apalagi menuduh seseorang yang belum tentu melakukan. Biarkan proses hukum berjalan,” tuturnya. (rel/ndo).