SOLOK, METRO
Anggota DPRD Kota Solok, Rusnaldi, menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Solok segera menindaklanjuti imbauan MUI Sumbar Nomor B.017/MUI-SB/v/2020, tanggal 12 mei 2020 perihal: Shalat berjamaah di masjid dalam kondisi wabah Covid-19, yang dilayangkam Gubernur Sumbar kepada walikota dan bupati se-Sumbar. Oleh karena itu diharapkan masyarakat cepat mendapat kepastian dalam beribadah di tempat ibadah masing-masing.
Dalam hal ini Ketua MUI Sumbar Buya Gusrial Gazahar, menurut Rusnaldi, mengimbau gubernur Sumbar, wali kota dan bupati se-Sumbar agar dapat memfasilitasi umat islam menyelenggarakan ibadah di masjid, musala dan surau secara bertahap dengan memulainya dari ibadah Shalat Jumat.
Rusnaldi juga mengapresiasi Pemko Solok dalam penanganan memutus mata rantai wabah corona atau Covid-19. “Sampai saat ini Kota Solok Alhamdulillah dijauhkan oleh Allah SWT dari wabah tersebut, sehingga masih dalam zona hijau dari pandemi covid 19,” ujarnya.
Namun demikian, lanjutnya semua pihak harus tetap waspada, saling bekerjasama, bahu- membahu memberikan edukasi terutama kepada masyarakat dan mengikuti aturan pemerintah dalam menjalankan PSBB dalam penanganan Covid-19 ini. Berkaitan dengan hal ini, selama pemberlakuan PSBB Pemko Solok telah mengambil beberapa kebijakan. Di antaranya, dengan melakukan prosedur ketat terhadap penutupan Pasaraya Solok selama dua hari untuk menutup mata rantai wabah Corona dengan melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh lokasi Pasar Raya Solok.
Walaupun dalam suasana pemberlakuan PSBB, merelokasi pedagang jalan lingkar dipindahkan ke tempat pasar rakyat yang baru Abdurrahman bin Rauf yang berada di kelurahan Simpang Rumbio yang telah dihibahkan pemerintah pusat beberapa tahun yang lalu.
“Akibat relokasi tersebut membuat pedagang yang berada di jalan lingkar Pasaraya Solok merasa kecewa karena Pemko Solok tidak melihat kondisi sekarang adalah dalam ekonomi sulit akibat dari wabah Covid-19,” ungkapnya.
Menurut Rusnaldi dengan hal itu tidak ada halangannya jika diberlakukan pula terhadap 57 masjid dan 84 mushala yang ada di Kota Solok untuk disemprotkan disinfektan secara berkala. Namun hal ini sangat disayangkan ada kesan Pemko Solok sengaja menutup mata untuk melaksanakanya, padahal Relokasi (refocusing) anggaran APBD terhadap wabah Covid 19 diberi ruang kepada Pemko Solok yang anggaranya tidak terbatas untuk penanganan Covid-19 dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Seharusnya Pemko Solok yang berslogan “Kota Beras Serambi Madinah” prihatin dan cepat tanggap dalam hal ini yaitu menprioritaskan nasib 57 masjid dan 84 mushala di Kota Solok yang telah lama ditutup. Umat muslim Kota Solok juga akan menyambut Idul Fitri. Tentu masjid dan mushalla nantinya akan dimanfaatkan umat muslim untuk tempat membayar zakat fitrah dan menggemakan takbir. Saat ini, semestinya masjid dan mushalla sudah steril melalui penyemprotan disinfektan dan sudah mempunyai aturan menurut protocol Covid-19,” lanjutnya.
Rusnaldi menyatakan, dengan keluarnya maklumat MUI diperbolehkan Shalat Jumat bagi daerah zona hijau dari wabah corona dan telah diterbitkannya surat MUI Sumbar Selasa 12 Mei 2020 kepada gubernur Sumbar, walikota dan bupati se-Sumbar meminta kepada pemerintah membuka masjid, mushala dan surau untuk Shalat Jumat.
“Maka ke depannya masjid dan mushalla yang ada di kota Solok sudah lebih dahulu mempersiapkan sehingga dalam pelaksanakan ibadah nantinya jamaah lebih nyaman dengan tetap waspada terhadap pandemi Covid-19,” ujarnya. (vko)