METRO SUMBAR

Polemik Pergantian Kepengurusan Baznas, Pemko Pariaman Bantah Berhentikan Pimpinan Baznas

0
×

Polemik Pergantian Kepengurusan Baznas, Pemko Pariaman Bantah Berhentikan Pimpinan Baznas

Sebarkan artikel ini

PARIAMAN, METRO
Menanggapi berita yang simpang siur selama ini di tengah masyrakat, tentang pergantian pimpinan dan pengurus Baznas Kota Pariaman, Plt sekda memberikan penjelasan terkait masalah tersebut.

Plt.Sekda Fadli menyatakan  pada prinsipnya, Pemko tidak memberhentikan pimpinan Baznas Kota Pariaman 2014-2019, namun hanya mencabut Keputusan Walikota Pariaman Nomor 54/400/2017, tentang pengangkatan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kota Pariaman Periode 2016-2021 karena Pimpinan Baznas Kota Pariaman 2014-2019 memang telah berakhir.

“Sekretariat daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif. Sehingga Sekda adalah selaku penunjang tugas Walikota bukan untuk menjatuhkan Walikota. Untuk persoalan Baznas Kota Pariaman, kami berupaya untuk keselamatan bersama,” ujar Fadli.

“Titik awal persoalan dalam kepengurusan Baznas Kota Pariaman adalah sejak keluarnya Surat Ketua Badan Amil Zakat Nasional Pusat Nomor 521-34/Bp/BAZNAS/XIII/2016 Tanggal 8 Desember 2016. Perihal Penyesuaian Pimpinan Baznas Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia berdasarkan UU 23/2011 tentang pengelolaan zakat. Bahwa berdasarkan surat tersebut perlu dilakukan penyesuaian terhadap susunan pimpinan Baznas terutama terhadap pimpinan dari pejabat struktural atau PNS yang sedang menjabat atau syarat-syarat lain seperti tidak boleh berumur dibawah 40 tahun,” jelasnya.

Terhadap Surat Ketua Baznas Pusat tersebut telah dikirim Surat Walikota Pariaman Nomor 153/729/Umum/XI/2016 tanggal 07 November 2016 perihal permohonan pertimbangan calon pimpinan Baznas Kota Pariaman yang merupakan penyesuaian pimpinan Baznas Kota Pariaman, bukan pengusulan calon pimpinan Baznas baru, dikarenakan pimpinan Baznas Kota Pariaman tersebut telah menjabat sejak tahun 2014 atau sudah bekerja hampir 3 (tiga) tahun.

Fadli juga menerangkan, dalam pasal 15 ayat 30 Perda Kota Pariaman Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengelolaan zakat yang menyatakan, bahwa masa kerja pimpinan Baznas Kota di jabat selama lima tahun dan dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan, sedangkan pengurus Baznas Kota Pariaman yang sekarang akan menjabat selama rentang waktu tujuh tahun yang jelas-jelas telah melanggar undang – undang.

Pada prinsipnya Pemerintah Kota Pariaman telah berupaya meluruskan kekeliruan yang pernah terjadi sebelumnya, seperti keteledoran masa jabatan kepengurusan Baznas Kota Pariaman kepada Baznas Pusat. Namun hal tersebut tidak menjadi perhatian Baznas Pusat.

Beliau juga sampaikan, merujuk pada pasal 38 Undang0Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sangat jelas ditegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.

“Di samping itu melihat kinerja dari Baznas Pariaman yang telah menjabat selama lebih dari 5 tahun sejak 2014, belum ada terobosan yang dilakukan oleh pengurus Baznas untuk menggali potensi zakat. Yang dilakukan hanya mengambil uang di bank yang sudah disetorkan Bendaharawan gaji PNS dan membagikannya kerja yang sedikit, gajinya besar,” ulas Fadli.

Dari informasi yang didengar bahwa gaji pimpinan Baznas Pariaman menerima sekitar 5-6 juta perbulannya. Hal tersebut tidak pernah dilakukan audiensi dengan Pemko, karena dana yang terkumpul hanya dari zakat PNS yang berjumlah sekitar 250 juta setiap bulannya, sehingga penerimaan pimpinan Baznas sebesar itu dianggap tidak wajar. ”Jadi pada prinsipnya tujuan pengumpulan Zakat PNS adalah untuk membantu warga yang kekurangan, bukan memperkaya sekelompok orang, sehingga apa yang terjadi sekarang sudah berbeda dengan hakikat awalnya,” pungkasnya. (efa)