PADANG, METRO
Diduga dengan sengaja memalsukan tanda tangan dalam mengurus surat sertifikat tanah kaumnya Yanti Yosefa , 48, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Padang kelas 1 A Padang, kamis (14/5).
Sidang dalam agenda saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Padang Irawati menghadirkan saksi Eliza yang merupakan kakak kandung terdakwa serta paman terdakwa Syahril Rajo Lolo memberikan keterangan.
Saksi pertama, Eliza dalam persidangan didepan hakim menyatakan bahwa dirinya pernah diminta menandatangani secarik kertas kosong yang bertujuan untuk pembuatan surat tanah agar tidak terjadi konflik dengan tetangga di kemudian hari karena tanah yang dimiliki adalah tanah kaum.
“Saya tidak tahu bahwa tanda tangan saya digunakan untuk membuat sertifikat atas nama dia ( Yanti Yosefa red), padahal yang ditunjukan kepada saya hanya selembar kertas kosong.
Bertempat dirumah saya, dia meminta saya untuk menandatangani surat itu, tapi saya tidak tahu surat itu akan dialihkan atas namanya. Kalau atas nama dia tentu saja saya tidak setuju, karena tanah kaum. Saya diarahkan yang katanya untuk mengamankan tanah. Kalau tanah itu atas nama dia tentu saja saya dirugikan karena dia yang berkuasa dan menghilangkan hak keturunan keluarga, “ terangnya dihadapan majelis hakim pengadilan negeri Padang yang diketuai Yose Ana Roslinda dan beranggotakan Leba Max Nandoko dan Agnes Sinaga.
Keterangan senada diungkapkan oleh saksi ke-2 Syahril yang hadir dalam persidangan tersebut. Saksi yang merupakan mamak (paman) terdakwa mengatakan, dirinya juga disuruh menandatangani kertas kosong yang juga diarahkan oleh terdakwa
“Saya diarahkan oleh Yanti Yosefa, Sebelumnya dia datang kerumah saya dan menjelaskan untuk mengamankan tanah itu, dari pihak tetangga sebelah tanah, untuk itu saya tandatangani, saya tidak tahu tanah itu dibuat atas nama Yanti Yosefa. Tanda tangan saya berikan pada tahun 2004 yang lalu, sedangkan serifikat terbit pada 2009,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, terdakwa Yanti Yosefa menolah keterangan saksi keduanya, “ Saya menolak keterangan saksi pertama dan kedua yang mulia majelis hakim,” katanya.
Sidang Dilanjukannya kembali pada tanggal 28 Mei 2020 mendatang, dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dari Badan Pertanahan Nasional.
Sebelumnya, dalam dakwan jaksa penuntut umum, kejadian berawal tahun 2004 saksi Hj Irnimi yang merupakan ibu kandung terdakwa menyuruh terdakwa mensertifikatkan tanah yang merupakan bagian untuk Hj Irnimi karena takut nanti tanah tersebut dikuasai oleh kaum lainnya.
Pada saat itu, Hj Irnimi meminta agar tanah tersebut dibuatkan sertifikatnya atas Hj Irnimi, kemudian terdakwa melengkapi surat-surat untuk pengurusan sertifikat tersebut. diantaranya dilengkapi adalah satu buah surat pernyataan persetujuan kaum yang ditangani anggota kaum sebanyak 23 orang.
Bahwa pada tanggal 5 Mei 2017 saksi Yefri Hendi yang merupakan kakak kandung dari terdakwa mendapatkan informasi bahwa rumah yang ditempati ibu kandungnya ( Hj. Irnimi) yang merupakan tanah kaum telah disertifikatkan oleh terdakwa, mendapatkan informasi tersebut kemudian saksi Yefri Hendi yang berdomisili di Batam pulang ke Padang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Medan ni Lab 12213/DTF/2018 tanggal 1 November 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wahyu Marsudi Kepala Laboratorium Cabang Medan menyimpulkan Tanda Tangan Yefri Hendi buk (QT) terdapat pada satu lembar pernyataan persetujuan kaum tanggal 12 Januari 2004 yang terdapat pada penerbitan sertifikat Hak Milik no 1442 An Yanti Yosefa adalah Spurious Signature ( tanda tangan karangan) karena mempunyai general design ( bentuk umum) yang berbeda dengan tanda tangan An Yefri Hendi. Atas dasar itu, saksi Yefri Hendi merasa dirugikan dan melaporkan ke Polresta Padang untuk diproses hukum. Atas Perbuatan terdakwa dalam Surat Dakwaan JPU Kejari Padang diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) KUHP Pidana.(cr1)