METRO PADANG

Pilkada 2020, Sumbar Tunggu Instruksi KPU RI

0
×

Pilkada 2020, Sumbar Tunggu Instruksi KPU RI

Sebarkan artikel ini

KHATIB, METRO
Terkait kelanjutan tahapan pilkada serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar masih menunggu instruksi dari KPU RI. Yaitu Perppu Nomor 2 Tahun 2020 terkait kelanjutan tahapan pemilihan.

Ketua KPU Sumbar, Amnasmen mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk menyiapkan tahapan lanjutan seperti Kemendagri, Bawaslu. “Selain itu, kita juga penting berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Sumbar, agar kita juga tahu perkembangan pandemi ini,” katanya.

Sementara, sebuah pengumuman yang memuat tindak lanjut dari tahapan pilkada yang tertunda, muncul di grup Whatsapp maupun media sosial (medsos) lainnya. “Kami klarifikasi, bahwa pengumuman itu tidak benar dan bukan dari KPU RI, karena saat ini belum pengumuman resmi dari KPU RI,” terangnya.

KPU Sumbar termasuk KPU kabupaten kota yang pilkada di tahun ini sangat hati-hati dan cermat karena ini menyangkut keselamatan banyak pihak. Yaitu tidak hanya penyelenggara seperti ke tingat adhoc tapi juga pemilih dan peserta.

Perubahan jadwal pemungutan suara Pilkada 2020 dari 23 September ke 9 Desember, menyebabkan KPU RI memperbarui data pemilih. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (10/5).

Menurut Viryan, basis data berubah karena batas perhitungan (cut off) usia 17 tahun atau pemilih pemulanya juga disesuaikan. Jika sebelumnya di cut off pada 23 September, dengan adanya perppu yang baru bergeser menjadi 9 Desember.

Viryan menyatakan, rencananya pembaruan basis data yang bersumber dari data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) hanya akan mengakomodasi pergeseran tersebut. “Kemungkinan lebih pada updating pemilih pemula dari 23 September ke 9 Desember,” ujarnya.

Setelah updating dilakukan, pihaknya bisa melanjutkan ke tahap lapangan (coklit). Sedangkan untuk sinkronisasi data, Viryan memperkirakan tidak dilakukan pengulangan meski ada sedikit perubahan. “Sinkronisasi data kan sudah diselesaikan,” ujarnya.

Fokus jajarannya saat ini terkait penyusunan daftar pemilih adalah teknis pelaksanaan coklit. Sebagaimana rapat pleno KPU, setidaknya ada lima tahapan yang akan disesuaikan dengan kondisi pandemi. Dan coklit menjadi salah satu di antaranya.

Sebelumnya, KPU RI masih menunggu kepastian pemerintah terkait berakhirnya pandemi Covid-19. Upaya ini dilakukan untuk menentukan apakah pemungutan suara Pilkada dapat digelar Desember 2020.

Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan KPU RI tidak mempunyai kompetensi menentukan kapan berakhirnya pandemi virus tersebut. “Saya meyakini KPU tidak mempunyai kompetensi soal itu. Tentu secara kompetensi perlu ada penjelasan otoritas soal itu” kata Raka Sandi.

Ia menegaskan, Pasal 201 A ayat 3 Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada menyebutkan dalam hal pemungutan suara serentak tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir.

Menurut dia, hanya pihak berwenang, yaitu pemerintah melalui Kementerian Kesehatan yang dapat menyatakan kapan bencana nonalam itu berakhir. “Ini faktor kunci apakah makna selesai sudah betul clear. Bagaimana kalau ada gelombang kedua. Perlu ada pembahasan pemikiran sehingga ada kesamaan persepsi yang dimaksud sudah selesai,” kata dia.

Dia menambahkan, suksesnya pilkada tergantung dari kerjasama lembaga penyelenggara pemilu, pemilih, dan peserta pilkada. (heu)