PADANG, METRO
Surat Edaran Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional No 4 Tahun 2020 menginstruksikan, pemerintah provinsi dan kota kabupaten membentuk tim gabungan. Tim ini bertugas melakukan pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum tentang Kriteria Syarat Pengecualian yang Diperbolehkan dalam Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah
Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit mengatakan, agar tim pengendalian, pengawasan dan penegakan hukum yang dibentuk, dapat berjalan efektif, perlu diberdayakan satgas gabungan yang sudah berjalan saat ini. Yaitu, untuk angkutan darat, Dansatgas dari Kepolisian dibantu TNI, tim kesehatan daerah (Dinas Kesehatan), LLAJ/Dishub, Satpol PP dan unsur dari Ditjen Perhubungan Darat (Balai Pengelolaan Transportasi Darat).
“Untuk angkutan laut, Dansatgas dari Danlantamal/Danlanal/TNI AL dibantu Tim Kesehatan (KKP dan Dinas Kesehatan), unsur Ditjen Perhubungan Laut (Kepala Otoritas Pelabuhan), Dishub, Kepolisian dan Syahbandar,” ujar Nasrul Abit saat rapat tugas Tim Gabungan Pengendalian, Pengawasan dan Penegakan Hukum Pelaksanaan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional No 4 tahun 2020, Rabu (13/5) di Aula Kantor Gubernur Sumbar.
Untuk angkutan udara, Dansatgas dari Danlanud /TNI AU di wilayah, Kabandara (Angkasa Pura I dan II), unsur Ditjen Perhubungan Udara (Kepala Otoritas Bandara dan Kepala UPBU), Kantor Kesehatan Pelabuhan / KKP dan pihak kepolisian.
Angkutan kereta api, Dansatgas TNI AD, Kepolisian, unsur Ditjen Perkeretaapian, PT. Kereta Api Indonesia (KAI), Dishub dan Dinas Kesehatan. Untuk angkutan darat, Dansatgas dari Kepolisian dibantu TNI, tim kesehatan daerah (Dinas Kesehatan), LLAJ/Dishub, Satpol PP dan unsur dari Ditjen Perhubungan Darat (Balai Pengelolaan Transportasi Darat).
Pada rapat yang dihadiri, Forkopimda dan OPD di Lingkungan Pemprov Sumbar itu, Nasrul Abit menegaskan, tidak ada perubahan peraturan. terhadap pelarangan mudik Idul Fitri 1441 H dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19, dengan kriteria dan syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Aturan ini mengatur transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai amanat Permenhub No 18 tahun 2020 dan Permenhub No 25 tahun 2020. Nasrul Abit menjelaskan, mengacu pada Surat Edaran No 4 Tahun 2020 tersebut, ada kriteria dan syarat (persyaratan pengecualian) calon penumpang.
Yakni, persyaratan perjalanan orang yang bekerja di lembaga pemerintah, swasta dengan menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ Polymerase Chain Reaction (PCR) Test, surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan. Menunjukkan surat tugas bagi ASN, TNI, Polri yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II.
Menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/ BUMD/UPT/Satker/ organisasi non-pemerintah, lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/ kepala kantor. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta, harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah). Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan).
Juga ada persyaratan perjalanan pasien yang butuh pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Yakni, menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
Selain itu, menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah). Kemudian, juga menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang melakukan pengobatan di tempat lain. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/ almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).
Nasrul Abit mengungkapkan, yang menjadi perhatian justru budaya mudik yang terjadi di dalam satu wilayah internal. Selain mencegah mudik jarak jauh, ada mobilisasi berupa budaya mudik di dalam kabupaten atau dalam kecamatan. “Itu yang lepas dari kontrol sebenarnya. Kegiatan mudik meskipun di dalam wilayah juga memiliki berpotensi terjadinya penularan virus corona. Larangan mudik jangan tanggung-tanggung, mudik kan pergerakan orang, ya pergerakan orang yang dihentikan. Caranya yaitu transportasi dihentikan,” tegasnya.
Seluruh lapisan masyarakat harus turut serta agar pelarangan mudik dapat berjalan efektif. Masyarakat harus bergerak, melarang, mengatur. Dengan menutup sementara jalan – jalan tikus.
Nasrul Abit menjelaskan Pemprov Sumbar tengah mempersiapkan teknis operasional penerapan kebijakan tersebut bersama seluruh Kemenhub, TNI, Polri, dan lembaga terkait.(fan)